Penjual 10 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap Petugas

Gardaanimalia.com, Pontianak - Seorang pelaku penjualan sisik trenggiling berhasil ditangkap oleh Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (5/12) sore.
Tim yang dipimpin oleh Ipda Rachmad menangkap pelaku berinisial DA (29) terkait kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Malenggang, desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Pelaku ditangkap pukul 15.45 WIB terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah timbangan dengan kapasitas 30 kilogram, dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling tersebut ," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis (6/12/2018) seperti dikutip dari Antara.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polda Kalimantan Barat untuk guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
Baca juga : Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus
Karena menjual organ tubuh trenggiling yang merupakan satwa dilindungi pemerintah, kini pelaku diancam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf d, Jo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.
Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Perdagangan sisik trenggiling banyak dicari untuk pembuatan obat-obatan tradisional Tiongkok. Tingginya permintaan pasar untuk sisik dan daging trenggiling menjadikan mamalia ini sebagai satwa yang paling banyak diselundupkan di dunia saat ini. Hal ini menyebabkan penyusutan drastis populasi trenggiling di habitatnya.
Mahyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi, terutama tentang satwa dilindungi Undang-undang sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian satwa dilindungi.
"Jangan pernah takut melapor, dan jadilah pelopor informasi yang baik dan benar," katanya.
Referensi : Antaranews.com

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
