Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Gading Rangkong dan Tanduk Kijang Berhasil Digagalkan Polisi

2164
×

Perdagangan Gading Rangkong dan Tanduk Kijang Berhasil Digagalkan Polisi

Share this article
Perdagangan Gading Rangkong dan Tanduk Kijang Berhasil Digagalkan Polisi
Kepolisian Resort Aceh Tenggara memperlihatkan barang bukti berupa 16 gading Rangkong dan 19 tanduk Kijang yang hendak dijual oleh keempat pelaku. Foto : Serambinews.com

Gardaanimalia.com – Empat orang pelaku perdagangan satwa ilegal berupa gading Rangkong gading dan Tanduk Kijang berhasil diamankan oleh Polres Aceh Tenggara dari perdagangan satwa ilegal di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara pada Kamis (13/12) siang.

Organ tubuh satwa sebanyak 19 tanduk kijang dan 16 gading rangkong seberat 1.328 gram disita oleh petugas sebagai barang bukti hasil kejahatan. Selain itu juga diamankan satu unit air softgun made in Vietnam, satu unit timbangan, tujuh handphone, dan satu power bank dari para tersangka.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut pengakuan tersangka, tanduk kijang dan gading rangkong tersebut hendak dijual ke Tauke, Aceh Tenggara. Gading rangkong dijual seharga Rp. 95,000/gram, sehingga total harga jual dari seluruh gading rangkong tersebut mencapai Rp. 126 juta.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosaputro, S.IK, M.Si mengatakan bahwa kedua satwa diduga didapat dari hasil perburuan, “Kijang dan Rangkong gading merupakan satwa dilindungi oleh negara,  keduanya diduga diambil dari Hutan Pinding, Gayo Lues” ujarnya.

Kini keempat pelaku terancam dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, “Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,”, ujar Rahmad.

Rangkong gading (Rhinoplax vigil) dan Kijang (Muntiacus muntjak) merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Populasi burung Rangkong gading yang sudah terancam punah terus menurun drastis dikarenakan kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan ilegal. Gadingnya yang berwarna merah lembayung kuning banyak dicari di pasar gelap sebagai bahan ukiran, dan umumnya dijual sebagai komoditas mewah di beberapa negara. Gading burung ini biasa diselundupkan ke Bali untuk dibuat ukiran, kemudian dikirim keluar negeri dan dicampur dengan barang kerajinan lainnya agar tidak terungkap oleh petugas.

Selain itu, burung Rangkong memiliki reproduksi yang lambat. “Burung ini hanya mampu menentaskan satu ekor anak burung dalam enam bulan sekali. Rangkong jantan bertugas menjaga dan memberi makan betina dan anakan yang terperangkap dalam sarang. Sehingga apabila jantan diburu dan mati, maka sekeluarga akan mati,” ujar Sapti Aji Prabowo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Sapti mengapresiasi penangkapan keempat pelaku perdagangan satwa ilegal tersebut, “semoga semua pelaku dihukum berat, agar ada efek jera bagi para pelaku kejahatan satwa liar,” ujarnya.

Referensi : Serambi Indonesia, Merdeka.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments