Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

12 Satwa Hasil Penegakkan Hukum Dilepasliarkan BBKSDA Papua

2065
×

12 Satwa Hasil Penegakkan Hukum Dilepasliarkan BBKSDA Papua

Share this article
12 Satwa Hasil Penegakkan Hukum Dilepasliarkan BBKSDA Papua
12 ekor satwa Papua dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo Rhepang Muaif, Distrik Nim Bokrang, Kabupaten Jayapura/Foto: jubi.co.id/Timoteus Marten

Gardaanimalia – Sebanyak 12 satwa hasil penegakkam hukum tahun 2020 lalu dilepasliarkan oleh BBKSDA Papua di Hutan Adat Isyo Rhepang Muaif, Distrik Nim Bokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (17/10).

Satwa-satwa tersebut terdiri dari 1 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 9 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan IUCN Redlist, semua satwa tersebut bersatus risiko rendah (LC) dan termasuk dalam Appendix II CITES serta terdaftar dalam satwa dilindungi Permen LHK No 106 tahun 2018.

Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring menjelaskan, 12 satwa tersebut adalah hasil translokasi dan penegakkan hukum Balai Penegakan Hukum Maluku-Papua.

Menurutnya, 1 ekor cenderawasih kuning dan 2 ekor kakatua koki ditranslokasi dari Sumatera Utara tahun 2020.

“Kita pastikan dia bebas flu burung dan hasil serologi juga aman, sehat, makanya kita lepaskan,” kata Sembiring kepada jubi.co.id di Kampung Rhepang Muif, Minggu (17/10).

Pelepasliaran tersebut juga dihadiri oleh Pengelola Hutan Adat Isyo, Alex Waisimon, menyampaikan rasa gembira karena banyak anak muda yang terlibat dalam kegiatan ini.

Dalam keterangannya, Alex mengatakan tentang filosofi konservasi menurut masyarakat adat di Rhepang Muaif dalam bahasa Genyem yaitu temung tey temung frip, yang berarti “secara umum filosofi tersebut membawa pesan agar kita mengambil secukupnya dari alam, sementara yang lain ditinggalkan untuk dinikmati anak cucu,” tutup Alex.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments