Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaPeraturan

2021, Pemelihara dan Pedagang Burung di Agam Wajib Kantongi Izin

1752
×

2021, Pemelihara dan Pedagang Burung di Agam Wajib Kantongi Izin

Share this article

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam akan mewajibkan seluruh pemelihara maupun pedagang burung di Kabupaten Agam memiliki legalitas dimulai sejak tahun depan.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk burung saja, namun juga bagi seluruh satwa liar, baik yang dilindungi ataupun tidak.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurutnya, payung hukum tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa sudah ada sejak tahun 1999 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

“2021, semua satwa liar, kecuali hewan ternak, wajib memiliki dokumen. Baik memelihara, mengangkut atau memperdagangkan satwa liar,” ujarnya pada gardaanimalia.com pada Senin (27/7).

Seperti dilansir melalui Langgam.id, selama dua tahun terakhir, kata Ade, BKSDA masih memberi toleransi bagi yang memiliki burung yang masuk kategori dilindungi. Pihaknya pun juga masih dalam tahap melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Menurut Ade, dalam data yang dihimpun BKSDA Resor Agam, setidaknya ada 14 pelaku perdagangan burung terpantau sejauh ini. Semuanya belum memiliki izin secara resmi.

“Masih ada kesempatan bagi pencinta burung hingga akhir tahun ini untuk melapor ke BKSDA. Demikian juga dengan pelaku perdagangan burung,” katanya.

Nantinya, akan ada dua bentuk perizinan. Seperti izin umum perdagangan dari pemerintah daerah, dan izin khusus dari BKSDA. “Silakan melapor dan mengurus izin. Bagi pecinta burung, cukup membawa fotocopy KTP, materai, dan burung peliharaan. Tidak ada pungutan biaya pembuatan surat izin,” katanya.

Bagi yang tidak memiliki legalitas, akan ada sanksi dan penindakan. Terkait pemilikan dan perdagangan satwa dilindungi sudah masuk ke ranah hukum pidana.

“Untuk pemilikan satwa liar yang tidak dilindungi, tahun 2021 wajib ada legalitas. Jika tidak akan ada penindakan dan sanksi berupa denda,” tegasnya.

Selain itu, Ade juga menyampai pemikat burung dilarang memikat di Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Cagar Alam. Jika kedapatan akan ada hukuman 10 tahun penjara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments