Gardaanimalia.com – Sebanyak 15 individu Kukang jawa (Nycticebus Javanicus) dilepaskan di lokasi habituasi sebelum pelepasliaran di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, Minggu (20/12/2020). Ini adalah periode kedua. Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia telah melepaskan 15 individu Kukang jawa pada Selasa (15/12/2020).
Seluruh Kukang jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sebelumnya, seluruh Kukang jawa tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia.
Proses habituasi sendiri merupakan satu langkah terakhir sebelum akhirnya hewan primata ini sepenuhnya dilepaskan ke alam. Habituasi merupakan proses pembiasaan di mana satwa ditempatkan di sekitar lokasi pelepasliaran di area terbuka agar mereka bisa mengenali dan mulai terbiasa dengan habitanya. Proses ini memakan waktu kurang lebih dua minggu.
“Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” papar Ammy Nurwati, Kepala BBKSDA Jawa Barat.
Menurut Ammy, pelepasliaran Kukang jawa merupakan salah satu cara untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di wilayah konservasi serta untuk meningkatkan populasi satwa dilindungi ini.
Sejalan dengan Ammy, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir juga memaparkan bahwa pelepasliaran merupakan program penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem khususnya di kawasan TNGHS.
TNGHS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena tim Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia menilai lokasi ini ideal dan cocok untuk Kukang jawa. Kawasan ini memiliki tingkat keamaan yang baik, pakan dan naungan yang cukup, dan daya dukung habitat juga bagus.
“Dalam program pelepasliaran juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar lokasi pelepasliaran,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa Kukang jawa merupakan primata yang masuk dalam daftar satwa dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.