Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

4 Fakta Baru Terkait Kasus Gajah yang Kepalanya Dipenggal

3089
×

4 Fakta Baru Terkait Kasus Gajah yang Kepalanya Dipenggal

Share this article
4 Fakta Baru Terkait Kasus Gajah yang Kepalanya Dipenggal
Kelima tersangka kasus gajah tanpa kepala di Aceh. Foto: Kumparan

Gardaanimalia.com – Kepolisian Resor Aceh Timur terus mendalami kasus perburuan gajah sumatera yang ditemukan mati terpenggal pada 11 Juli 2021 silam. Lima tersangka sudah ditetapkan yakni JN, EM, SN, JF, dan RN. Sementara, satu orang yang lagi yang menjadi pembunuh gajah sumatera masih buron.

Dalam konferesi pers yang digelar Kamis (19/8/2021), Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro mengungkap beberapa fakta terkait kasus ini.

pariwara
usap untuk melanjutkan

1. Gajah diracun

Gajah liar yang ditemukan di area perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, mati karena diracun. JN dan IS memberikan umpan berupa kuini yang sudah diberi racun di kawasan yang dilintasi oleh gajah. Beberapa jam kemudian, keduanya kembali ke lokasi dan melihat sudah ada gajah yang tergeletak.

2. Kepala dipenggal dan dibuang ke sungai

JN dan IS langsung memotong kepala gajah liar itu dengan parang dan memenggal lehernya dengan kapak. Setelah terpotong, kepala satwa langsung dibawa ke tempat yang lebih aman untuk diambil gading.

“Setelah memisahkan kepala dan gading, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati,” jelas Eko.

Baca juga: Peneliti Temukan Alat Pendeteksi Kakatua Ilegal yang Ditangkap dari Alam

3. Gading gajah dijual

Pada Senin (12/7/2021), IS memberitahu JN bahwa EM siap membeli gading gajah dengan harga Rp 10 juta. JN kemudian ditangkan dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh JN. Polisi kemudian berhasil mengamankan EM yang kemudian mengaku bahwa gading sudah dijual kepada SN yang berada di Bogor, Jawa Barat.

SN ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (14/08/2021). SN mengaku membeli gading itu seharga Rp 24 juta dan dijual lagi kepada JF.

“Kepada polisi SN mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali, di antaranya empat kali gading, satu kali tulang harimau, dan satu kali kulit harimau,” imbuh Eko.

Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JF di Kabupaten Depok, Jabar, pada Minggu (15/7/2021). Kepada petugas JF mengaku telah membeli gading dari SN dengan harga Rp 24,5 juta dan sudah menjualnya lagi kepada seorang perajin berinsial RN di Bekasi, Jabar. RN yang ditangkap di kediamannya juga mengaku telah membeli gading dari JF sehari Rp 30 juta.

4. Gading sudah dipotong-potong

Masih dari pemaparan AKBP Eko Widiantoro, gading gajah yang berada di tangan RN sudah dipotong-potong. Rencananya gading satwa liar itu akan dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, dan aksesoris lainnya.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP. Saat ini kelima tersangka juga sudah ditahan Kepolisian Resor Aceh Timur.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments