Gardaanimalia.com – Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan sembilan ekor burung dilindungi kepada petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Resort Pulau Ambon, Selasa (18/6/2024).
Hal itu sebagaimana tertulis dalam rilis resmi yang disiarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku lewat akun Instagramnya, pada 20 Juni 2024.
Menurut Polhut BKSDA Maluku Johnny P Syaranamual, satwa ditemukan oleh anggota Reskrimsus Polda Maluku di Kapal MT Matindok.
Burung-burung itu diamankan saat kapal bersandar di Pelabuhan Pertamina Wayame, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada 17 Juni 2024.
“Hasil pemeriksaan petugas BKSDA Maluku, burung-burung tersebut dalam keadaan sehat,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Kesembilan satwa tersebut adalah nuri kepala-hitam (Lorius lory) sebanyak 2 ekor dan kakatua koki (Cacatua galerita) sebanyak 1 ekor.
Lalu, juga terdapat nuri bayan merah dan hijau (Eclectus roratus) sebanyak 2 ekor dan burung nuri hitam (Chalcopsitta atra) dengan jumlah 4 ekor.
Penyerahan empat jenis satwa dilindungi itu bertujuan untuk dititipkan di Pusat Konservasi Satwa Maluku yang terletak di Kebun Cengkeh Ambon.
Seluruh burung tersebut pun berstatus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nama satwa juga terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sekarang, lanjut Johnny, satwa serahan itu sudah dititipkan di Pusat Konservasi Satwa sebagai barang bukti. Hal tersebut sembari menunggu keputusan hukum terhadap tersangka.
“Ini adalah langkah penting untuk melindungi keanekaragaman hayati di Maluku,” tutup Johnny.