Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

4 Jenis Ular Dilindungi di Indonesia Tidak Boleh Dipelihara Sembarangan

8935
×

4 Jenis Ular Dilindungi di Indonesia Tidak Boleh Dipelihara Sembarangan

Share this article
boelens-python-2116390_1280
sanca hijau pixabay
sanca timor wikipedia
Sanca phyton bivitatus wikipedia

Gardaanimalia.com – Jenis ular menjadi salah satu hewan yang kerap dipandang sebagai makhluk yang menyeramkan, menjijikkan dan berbahaya.  Padahal, sama seperti makhluk hidup lainnya, jenis ular dilindungi mapun tidak dilindungi memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan alam.

Beberapa tahun terakhir perburuan dan perdagangan ular marak ditemukan karena banyaknya permintaan dari masyarakat untuk memelihara ular.

Berikut adalah empat jenis ular yang dilindungi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi:

1. Sanca Bodo

Jenis ular Sanca bodo (Python bivittatus)
Sanca bodo (Python bivittatus). Foto: LiCheng Shih

Ular Sanca bodo yang bernama ilmiah Python bivittatus memiliki warna kulit coklat muda hingga tua ataupun kuning krem dengan belang-belang hitam atau coklat tua. Corak belang pada ular dilindungi ini seperti jaring-jaring yang berpola hampir seperti segi empat. Ukurannya terbilang cukup besar karena mampu tumbuh hingga sepanjang 9 m walaupun rata-rata hanya berkisar hingga 5 m dengan berat maksimal 120 kg. Persebaran Sanca bodo di Indonesia, yaitu di pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa dan sebagian Sulawesi.

2. Sanca Timor

Jenis ular Sanca timor (Malayopython timorensis)
Sanca timor (Malayopython timorensis). Foto: MKFI

Ular Sanca timor atau Malayopython timorensis memiliki kulit yang bermotif acak dengan bercak kuning dan panjang tubuh maksimal 2,5 m. Karena corak kulitnya yang unik dan mirip dengan motif batik ala timur, ular dilindungi ini sering diperjualbelikan secara ilegal sebagai bahan dasar pembuatan tas.

3. Sanca Hijau

Jenis ular Sanca hijau (Morelia viridis)
Sanca hijau (Morelia viridis). Foto: Pixabay/wal_172619

Ular Sanca hijau yang juga disebut Morelia viridis memiliki kulit berwarna dominan hijau terang dengan panjang tubuh rata-rata 1,5 m namun bisa tumbuh maksimal hingga 2,2 m. Bagi para pecinta ular, jenis ini merupakan salah satu yang termahal karena warnanya yang cantik. Dikutip dari Liputan6, harga ular dilindungi ini dapat mencapai Rp 6 miliar per ekornya.

4. Sanca Bulan

Jenis ular Sanca bulan (Simalia boeleni)
Sanca bulan (Simalia boeleni). Foto: Pixabay/skeeze

Ular Sanca bulan atau Simalia boeleni adalah ular endemik dari Pulau Papua. Saat dewasa, warna kulitnya hitam dengan kilap warna yang berbeda tiap individunya, dapat berwarna biru, jingga, ungu dan merah jika terkena sinar matahari. Panjang tubuhnya berkisar di antara 1,5 m–2,5 m dengan pertumbuhan yang relatif lambat karena ukuran maksimal dapat dicapai pada usia 4–6 tahun.

Menurut salah satu situs jual beli hewan reptil hasil budidaya di luar negeri, harga ular dilindungi ini dapat mencapai $7,500 per ekornya.

 

4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
1 year ago

[…] Baca juga: 4 Jenis Ular Dilindungi di Indonesia yang Tak Boleh Dipelihara Sembarangan […]

Rizki Mahmudi
Rizki Mahmudi
3 years ago

Min, penetapan jenis hewan ini atau itu dilindungi berdasarkan apa ya? Kalau berdasarkan populasi, ular seperti sanca bodo itu kan jumlah nya banyak sekali. Peternakan juga ada. Mohon pencerahan nya