Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

4 Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Riau

1967
×

4 Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Riau

Share this article
4 Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Riau
Kulit harimau sumatera yang diamankan di Riau. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Tim gabungan yang terdiri dari Bali Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dan Polda Riau menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau sumatera pada Jumat (24/09/2021) pagi. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang pemburu yakni MA, SH, SU, dan AR.

Keempatnya ditangkap di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Atas keberhasilan ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, menyampaikan apresiasi kepada tim operasi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Baca juga: Upaya Penyelundupan Belasan Monyet Digagalkan

“Harimau sumatera semakin menurun populasinya. Salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggungjawab,” ucap Subhan seperti dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Gakkum KLHK.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau bisa tetap lestari. Subhan juga memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat melalui call center BBKSDA Riau.

Saat ini keempat pemburu dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk. Pelaku telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Masing-masing dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments