Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

400 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita, Dua Pelaku Diamankan

1513
×

400 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita, Dua Pelaku Diamankan

Share this article
Dua tersangka yang melakukan penyelundupan ratusan satwa liar tanpa dokumen, termasuk burung dilindungi berhasil diamankan. | Foto: Radar Surabaya
Dua tersangka yang melakukan penyelundupan ratusan satwa liar tanpa dokumen, termasuk burung dilindungi berhasil diamankan. | Foto: Radar Surabaya

Gardaanimalia.com – Sebanyak 400 ekor satwa liar tanpa izin berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Balai Karantina Surabaya.

Penyelundupan burung tersebut dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal penyeberangan KM Dharma Rucitra I dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya untuk kemudian dipasarkan di Madiun.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam peristiwa ini, dua tersangka yaitu sopir truk berinisal MK (33) asal Lamongan dan AP (25) seorang penerima burung asal Madiun berhasil diamankan oleh petugas.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi pengiriman burung dari Kalimantan Selatan melalui sebuah truk. Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha pun melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Diketahui bahwa truk yang dikemudikan oleh MK turun dari kapal, kemudian beranjak menuju lapangan Jalan Prapat Kurung, Perak, Surabaya. Di lokasi tersebutlah, mobil yang dikemudikan oleh AP menunggu.

Burung-burung yang berada dalam kotak dan kardus lalu dipindahkan dari dalam truk ke mobil AP pada Senin (13/12). Saat memindahkan satwa liar itu, petugas pun membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat itu kami sergap karena kedua tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman hewan. Kami bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian untuk mengamankan ratusan burung ini,” ujar Kompol Wahyu Hidayat, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (21/12).

Wahyu juga menerangkan, bahwa seharusnya pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain diwajibkan melalui pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina setempat.

Adapun ratusan burung yang diselundupkan tersebut, dua jenis di antaranya merupakan satwa liar dilindungi, yakni cucak hijau (Chloropsis sonnerati) dengan jumlah 25 ekor dan cililin (Platylophus galericulatus) yang berjumlah 6 ekor.

Sementara jenis lainnya adalah burung kolibri ninja (Leptocoma sperata) 250 ekor, murai palangka (Copsycus malabaricus) 8 ekor, anis kembang (Geokichla interpres) 3 ekor, tledekan (Cyornis banyumas) 1 ekor, serta kacer (Copsychus saularis) 1 ekor.

Dari ratusan burung yang diamankan, beberapa di antaranya ditemukan mati lantaran stres. “Dimasukkan dalam satu kardus, sehingga dalam perjalanan ada yang stres, kita temukan ada beberapa yang mati,” jelas Wahyu.

Tersangka AP mengaku mendapatkan ratusan burung liar tersebut dari seorang berinisial SY yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan jalur komunikasi menggunakan pesan WhatsApp maupun telepon.

Cucak ijo, katanya, ia beli dengan harga Rp475 ribu per ekor, sedangkan cililin Rp650 ribu. Burung-burung tersebut pun rencananya akan dipasarkan kembali di wilayah Jawa Timur secara online oleh AP.

Dalam melakukan perdagangan satwa liar itu, AP mendapat keuntungan berkisar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per ekor.

Ia juga mengaku bahwa sudah dua kali melakukan transaksi jual beli burung ini. Aksinya yang pertama tak diketahui petugas. “Saya sudah punya pelanggan,” ujar AP.

Sementara tersangka MK mengaku baru pertama kali mengantar burung. “Saya tahu jika itu burung yang dititipkan,” kata MK.

Karena kasus tersebut, kedua tersangka pun terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Serta Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 2 tahun.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Ikki
Ikki
2 years ago

Mantap