Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

5 Ekor Gajah Dibunuh dan Diperdagangkan, Vonis Pelaku Bikin Kecewa!

1246
×

5 Ekor Gajah Dibunuh dan Diperdagangkan, Vonis Pelaku Bikin Kecewa!

Share this article
Bagian tubuh 5 ekor gajah sumatera yang mati dibunuh dengan cara disetrum listrik. | Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Bagian tubuh 5 ekor gajah sumatera yang mati dibunuh dengan cara disetrum listrik. | Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Gardaanimalia.com – Sebanyak 11 orang terdakwa pembunuhan dan perdagangan lima ekor gajah di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya pada Januari 2020 silam telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Calang, Kamis (27/1).

Kesebelas pelaku dihukum dengan dua nomor perkara berbeda oleh Majelis Hakim sesuai dengan tindak kejahatan mereka.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sembilan di antaranya disidang dengan nomor perkara 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag karena membunuh gajah, dan dua lainnya dengan nomor perkara 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu gading gajah.

“Terbukti bersalah, dengan sengaja memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujar Majelis Hakim dilansir dari Mongabay.

Pada perkara pertama, pelaku bernama Sudirman divonis penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Muhammad Amin dihukum penjara 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta.

Sementara Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani Tahir, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi dipidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Sedangkan pada perkara kedua, dengan terdakwa M Noor B dan Isdul Farsi dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan dua bulan.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Calang.

“Para pelaku melanggar Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Ahmad Buchori, seorang yang mengetuai JPU.

Dalam dakwaan di persidangan sebelumnya, Senin (22/11/21), JPU menuntut Sudirman yaitu pelaku utama dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Sementara Muhammad Amin dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta, serta terdakwa lainnya yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Ungkapan kecewa terhadap vonis untuk terdakwa pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut juga disampaikan oleh Missi Muizzan, Manager Lembaga Suar Galang Keadilan atau LSGK.

Menurutnya, hukuman yang telah dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan dan perdagangan 5 ekor gajah dilindungi tersebut masih terbilang ringan.

“Hukuman ini jelas mengecewakan, karena gajah yang dibunuh lima individu. Unsur mencari keuntungan jelas terlihat,” jelasnya, Sabtu (29/1).

Ia juga menambahkan bahwa vonis tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Apalagi mereka merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh.

“Ini hal yang kurang baik terhadap penegakan hukum, mengingat perburuan satwa liar dilindungi masih terjadi di Aceh,” ujar Missi Muizzan.

Gajah sumatera merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments