Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

5 Pelaku Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Negara Beraksi di Media Sosial

1487
×

5 Pelaku Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Negara Beraksi di Media Sosial

Share this article
5 Pelaku Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Negara Beraksi di Media Sosial
Lima tersangka penjualan satwa dilindungi dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Barat, Senin-Selasa (16-177/2018). Mereka menjual satwa dilindungi ini melalui jaringan media sosial | Warta Kota – Panji Baskhara Ramadhan

Aksi jual-beli satwa dilindungi lewat media sosial (Medsos) dibongkar Polres Metro Jakarta Barat, Senin-Selasa (16-17/7/2018).

Lima tersangka yaitu AS (15), CM (18), ES (20), SR (18), dan SS (25)  diamankan pihak kepolisian.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Lima pelaku yakni AS, CM, ES, SR serta SS ini berhasil ditangkap oleh kami di lokasi terpisah, di wilayah Kota Jakarta Barat,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sitepu, Selasa (31/7/2018).

“Mereka ini adalah jaringan perdagangan satwa dilindungi oleh negara dan dijual melalui grup di salah satu akun Medsos,” katanya lagi.

Menurut Edy, jaringan tersebut  terbilang sudah lama beroperasi dan hanya orang tertentu saja yang bisa masuk di lingkungan penjualan satwa liar itu.

Dia menambahkan, pihaknya akan lakukan kerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik para jaringan itu.

“Jadi di Medsos ini terdapat sebuah grup. Para pembeli yang ingin membeli satwa liar, cuman ada di grup Medsos itu. Masuk ke grup itu tak mudah dan para pelaku ini harus menjaga baik identitasnya agar tidak diketahui betul pembeli itu,” ucapnya.

“Kalau pembeli nanya alamat di mana lokasi penjualan satwa liar di grup itu, langsung drop out (dikeluarkan dari grup oleh admin–Red). Nah, ini admin-nya masih kami selidiki berikut sekitaran ratusan anggota di grup ini” ucapnya kembali.

Jika pembeli dan penjual saling sepakat untuk membeli satwa liar itu, kata Edy, para anggota jaringan meminta ke pembeli agar mentransfer uang.

Satwa itu  akan diantar langsung melalui ojek online jika di Jakarta. Sedangkan pengiriman di provinsi lain memakai bus antar kota antar provinsi (AKAP).

“Jadi, antara pembeli dan penjual aturannya itu tidak dapat bertatap muka dalam bertransaksi satwa dilindungi ini. Cukup transfer, lalu satwa segera diantar,” katanya. Edy mengatakan, para anggota dari jaringan ini punya rekening tampungan.

Satwa dilindungi  tersebut dijual mulai dari Rp 400.000 sampai Rp 20 juta. Satwa yang diperdagangkan antara lain berbagai jenis elang hingga buaya muara.

Edy menerangkan, pihaknya mengungkap kasus ini karena jajaran Siber Polres Metro Jakarta Barat sudah mengendusnya.

“Para pelaku akan diproses hukum, lalu masih ada pekerjaan kami yaitu telusuri para anggota dari jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” tuturnya.

“Maka atas perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo 21 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita ini diikutip dari Warta Kota

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments