Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

52 Ekor Satwa Liar Dievakuasi BBKSDA Jabar

2073
×

52 Ekor Satwa Liar Dievakuasi BBKSDA Jabar

Share this article
BKSDA Jabar evakuasi 52 satwa, salah satunya adalah elang jawa. | Foto: Khaerul Izan/Antara
BKSDA Jabar evakuasi 52 satwa, salah satunya adalah elang jawa. | Foto: Khaerul Izan/Antara

Gardaanimalia.com – Sebanyak 52 ekor satwa liar dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalui Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon.

“Jumlah satwa yang berhasil dievakuasi dan diselamatkan dari Januari sampai 11 November 2021 sebanyak 52 ekor,” ujar Ade Kurniadi Karim, Petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar, Kamis (11/11), dilansir dari Antaranews.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa sejumlah 52 ekor itu terdiri dari 10 ekor jenis burung, 15 reptil, 17 ekor primata, dan 10 mamalia lainnya.

Disebutkan bahwa hewan-hewan tersebut berasal dari masyarakat, baik berupa penyerahan secara sukarela, penemuan, maupun penyelamatan.

Dua dari ragam jenis satwa yang berhasil dievakuasi, termasuk di dalamnya 1 ekor elang jawa yang ditemukan warga Indramayu di wilayah Subang, dan 2 ekor kukang dari wilayah Kuningan dan Kabupaten Cirebon.

“Elang jawa itu awalnya dari areal hutan Subang, ditemukan jatuh pada saat hujan deras di wilayah pekerjaan proyek. Penemu kebetulan orang Indramayu, karena tahu satwa dilindungi maka diamankan dan diserahkan ke dokter hewan di Indramayu,” terang Ade, Kamis (11/11) dikutip dari Medcom.

Sementara itu, 2 ekor kukang yang juga diserahkan ke BBKSDA Jabar berasal dari kebun masyarakat di wilayah Desa Kejuden dan Desa Manis Lor.

Ade menceritakan, dua ekor kukang ini akan dibawa ke Bogor untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Jika kondisi kukang dinyatakan sehat, maka primata tersebut sudah siap dilepasliarkan.

Pada tahun ini, ujarnya, BBKSDA akan terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat terkait perlindungan dan penyelamatan satwa liar utamanya dalam kasus jual beli satwa.

“Tahun ini kita lebih banyak sosialisasi, terkait satwa dilindungi, terutama kepada para pedagang hewan yang berada di pasar,” lanjutnya.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dalam Undang-Undang.

“Payung hukum yang kita gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem,” paparnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments