Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

56 Ekor Burung Langka Endemik Papua Gagal Diselundupkan

2741
×

56 Ekor Burung Langka Endemik Papua Gagal Diselundupkan

Share this article
Gambar burung langka yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan. | Foto: Istimewa/Bentan.co.id
Gambar burung langka yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan. | Foto: Istimewa/Bentan.co.id

Gardaanimalia.com – Penyelundupan 56 ekor burung langka asal Papua telah digagalkan oleh Karantina Pertanian Tanjung Priok saat melakukan operasi rutin pengawasan lalu lintas kapal domestik, Selasa (4/1).

“Dari lapangan kami bergerak cepat mengamankan satwa ini (di) Instalasi Karantina Hewan (IKH) KP Tanjung Priok di Jati Asih,” kata Rita Sari Dewi, Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Tanjung Priok dikutip dari Bentan.co id pada Sabtu (8/1).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut yaitu burung cendrawasih, nuri bayan, nuri aru, jagal papua, dan nuri anakan.

Dalam melakukan upaya penyelundupan diketahui bahwa pelaku mencoba untuk mengelabui petugas dengan menggunakan modus satwa disembunyikan dalam lambung kapal Ciremai yang telah ditutupi dengan kasur.

Kondisi penyimpanan yang tidak layak dan kurangnya pasokan udara selama perjalanan menyebabkan burung-burung langka itu menjadi stres.

Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya 14 ekor satwa dilindungi yakni burung cendrawasih, kakatua raja dan nuri oleh petugas dalam keadaan telah mati.

Terkait peristiwa itu, pihak Karantina Pertanian Tanjung Priok pun melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk segera melakukan penyerahan burung langka tersebut.

“Selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan BKSDA Jakarta untuk melakukan serah terima terhadap satwa hasil tangkapan, mengingat burung-burung ini adalah satwa langka yang dilindungi,” ujar Rita Sari Dewi.

Burung dilindungi. | Foto: Dok. Karantina Pertanian Tanjung Priok
Burung dilindungi. | Foto: Dok. Karantina Pertanian Tanjung Priok

Sementara itu, Duma Sari Margaretha Harianja, Koordinator Bidang Karantina Hewan Karantina Pertanian Tanjung Priok mengapresiasi pejabat karantina yang bertugas karena telah berhasil mengagalkan tindak kriminal yaitu penyeludupan satwa langka.

Ia juga berharap sekaligus memberikan semangat kepada tim domestik agar terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas kapal demi menjaga keamanan sumber daya alam Indonesia.

Selaras dengan itu, Hasrul selaku Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok juga memberikan tekanan poin bahwa amanah yang diemban oleh Karantina Pertanian tidak terbatas pada penyebaran hama penyakit, melainkan juga pengawasan dan pengendalian.

“Sesuai amanat UU Nomor 21 tahun 2019, tugas Karantina tidak hanya ditekankan pada penyebaran hama penyakit saja namun juga melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, termasuk juga di antaranya tumbuhan dan satwa liar,” ungkapnya.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (8/1), ia juga mengatakan bahwa Karantina Pertanian harus memastikan kesehatan burung dengan melakukan pemeriksaan fisik, termasuk pengujian laboratorium sebelum diserahkan kepada BKSDA.

“Fasilitas IKH untuk hewan hidup dipastikan harus memadai dan layak agar hewan tangkapan tetap dalam kondisi sehat demi kepentingan tindak lanjut hasil tangkapan tersebut,” imbuh Hasrul.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments