Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal

1386
×

6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal

Share this article
Owa jawa yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal satwa di Bogor. | Foto: Istimewa
Owa jawa yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal satwa di Bogor. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Enam satwa dilindungi di antaranya owa jawa berhasil diselamatkan dari jerat perdagangan ilegal di Kabupaten Bogor.

Kepolisian berhasil meringkus SM (36), seorang warga yang memperjualbelikan satwa di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Hal itu disiarkan dalam konferensi pers pada Kamis, (16/2/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasus praktik tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Resor Bogor atas laporan komunitas pencinta hewan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak dan berhasil menangkap SM. Hal ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti 6 jenis satwa liar dilindungi. Kemudian, 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan,” ungkap Yohannes.

Jenis Satwa yang Diamankan, termasuk Owa Jawa

Barang bukti dalam kasus perdagangan satwa liar ilegal yang berhasil diungkap oleh Tim Reskrim Polres Bogor. | Foto: Humas Polres Bogor
Barang bukti dalam kasus perdagangan satwa liar ilegal yang berhasil diungkap oleh Tim Reskrim Polres Bogor. | Foto: Humas Polres Bogor

Adapun jenis satwanya, yaitu 1 individu owa jawa (Hylobates moloch), 2 individu lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan 1 individu lutung surili (Presbytis comata).

Selain itu, terdapat pula 1 individu landak jawa (Hystrix javanica) dan 1 individu elang ular bido (Spilornis cheela).

Sejauh ini, lutung surili, owa jawa, dan lutung jawa sudah ditranslokasikan ke pusat rehabilitasi primata The Aspinall Foundation.

Dalam penangkapan, kata Yohannes, SM mengaku mendapat satwa-satwa tersebut dari para petani dan pemburu liar di Cianjur, Jawa Barat.

Selanjutnya, SM menjualnya secara daring melalui Facebook atau WhatsApp. Setelah menerima transfer ke rekening SM, satwa malang tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman ke lokasi pembeli.

“Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening SM sendiri. Nah, hewan tersebut nanti dikirim lewat jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli,” jelasnya.

SM diketahui memasarkan satwa dilindungi itu dengan rentang harga 200 ribu sampai 3,5 juta rupiah. Dalam pengakuannya, SM telah melakoni jual beli satwa sejak pertengahan 2022 dengan total satwa 8 ekor terjual.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tutur Yohannes.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments