Gardaanimalia.com – BKSDA Sumatera Selatan, Yayasan Alobi, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Polres Banyuasin, serta PT Timah Tbk bersama-sama melakukan pelepasliaran delapan ekor hewan dilindungi pada Sabtu (23/10).
Delapan ekor satwa tersebut terdiri dari dua ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang), dua ekor elang bido (Spilornis chela), dua ekor elang bondol (Haliastur indus), dan seekor elang paria (Milvus migrans).
Satwa didapatkan dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alur Tegal, serta dari serahan warga di kota Palembang. Seluruh satwa itu pun telah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sehat, sehingga siap dilepasliarkan.
“Terpublikasinya kegiatan monitoring, translokasi, dan pelepasliaran satwa telah menumbuhkan kesadaran, terbukti dengan makin banyaknya masyarakat yang aktif memberikan informasi dan secara sukarela menyerahkan satwa-satwa dilindungi kepada BKSDA Sumsel. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kontribusi dan kerja bersama dengan para pihak,” ujar Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumatera Selatan.
Pelepasliaran dilakukan BKSDA Sumsel bersama dengan Yayasan Alobi dalam rangka memperingati hari hewan sedunia, pada setiap tanggal 4 Oktober.
Kegiatan ini kemudian dimanfaatkan sebagai momentum yang tepat untuk memperjuangkan hak satwa serta kesejahteraannya di alam liar.
Pelepasiaran yang dilakukan di Suaka Margastawa Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini dinilai tepat untuk menjadi tempat tinggal bagi hewan-hewan dilindungi tersebut.
Karena merupakan habitat alami bagi satwa liar dengan luas kawasan 88.148,05 hektar, serta termasuk salah satu wilayah sebaran satwa yang dilepasliarkan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan populasi satwa di alam liar. Sehingga satwa-satwa tersebut bisa menjalankan perannya di alam untuk keseimbangan ekosistem.
Pelepasliaran ini juga termasuk dalam program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemakan “Living in harmony with nature: Melestarikan satwa liar milik negara.”