Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ahmad Serahkan Peliharaan Burung Beo dan Elang Dilindungi ke BKSDA

1795
×

Ahmad Serahkan Peliharaan Burung Beo dan Elang Dilindungi ke BKSDA

Share this article
Seorang warga menyerahkan peliharaannya, dua ekor tiong emas dan satu ekor burung elang brontok kepada pihak BKSDA Pos Jaga Sampit. | Foto: Dok. BKSDA
Seorang warga menyerahkan peliharaannya, dua ekor tiong emas dan satu ekor burung elang brontok kepada pihak BKSDA Pos Jaga Sampit. | Foto: Dok. BKSDA

Gardaanimalia.com – Seorang warga menyerahkan dua ekor tiong emas (Gracula religiosa) dan satu ekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus), pada Senin (29/8).

Warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu bernama Ahmad. Ia menyerahkan tiga ekor satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, mengatakan bahwa semua satwa yang diserahkan itu sudah sempat dipelihara oleh Ahmad.

“Burung-burung tersebut sempat dipelihara,” ujar Muriansyah, pada Senin (29/8), dilansir dari Klikkalteng.

Menurutnya, Ahmad baru mengetahui bahwa tiong emas atau beo beserta burung elang brontok itu adalah jenis satwa yang dilindungi.

Setelah itu, lanjut Muriansyah, dengan kesadaran pribadi, Ahmad pun menyerahkan semua satwa liar itu secara sukarela kepada pihak BKSDA.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pihaknya, dua ekor tiong emas terlihat sehat. “Kondisi kedua burung beo tampak sehat dan baik,” jelasnya.

Sedangkan, ia menerangkan, bahwa keadaan burung elang brontok sedang tidak sehat. Terdapat luka gores di bagian kiri sayapnya.

Muriansyah: Tidak Boleh Pelihara Satwa Dindungi

Ahmad, menyerahkan satwa dilindungi kepada petugas dari BKSDA Pos Jaga Sampit. | Foto: Dok. BKSDA
Ahmad, menyerahkan satwa dilindungi kepada petugas dari BKSDA Pos Jaga Sampit. | Foto: Dok. BKSDA

Saat ini, kata Muriansyah, semua satwa dilindungi itu telah diamankan. Untuk penanganan lebih lanjut, pihaknya menunggu arahan dari pimpinan Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Kalimantan Tengah.

Dirinya berterima kasih kepada warga yang memiliki kesadaran terhadap kelestarian satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi.

Karena apabila tidak, ujar Muriansyah, maka satwa-satwa yang unik dan eksotis tersebut akan mengalami kepunahan di alam liar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dilindungi. Apalagi sampai memperdagangkannya. Sebab hal itu dapat terkena pidana.

Memelihara satwa liar dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut dapat dikenakan tindak pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sehingga, imbuhnya, jika memelihara satwa dilindungi, harap segera melaporkan dan menyerahkannya kepada pihak BKSDA atau aparat setempat agar bisa ditindaklanjuti.

Perlu diketahui, tiong emas dan burung elang brontok termasuk satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments