Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Akibat Dipelihara, Owa Liar Berkonflik dengan Warga

787
×

Akibat Dipelihara, Owa Liar Berkonflik dengan Warga

Share this article
Seekor owa berhasil diselamatkan dari konflik yang terjadi akibat pemeliharaan yang dilakukan oleh warga di Kalimantan Timur. | Foto: Nomorsatuutara
Seekor owa berhasil diselamatkan dari konflik yang terjadi akibat pemeliharaan yang dilakukan oleh warga di Kalimantan Timur. | Foto: Nomorsatuutara

Gardaanimalia.com – Seekor owa berhasil diamankan dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Timur.

Evakuasi satwa dilindungi tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat kepada pihak BKSDA terkait konflik owa yang mengakibatkan seorang anak terluka.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur, Dheny Mardiono mengatakan bahwa satwa tersebut merupakan peliharaan warga di Kelurahan Sambaliung. “Owa ini dipelihara sudah cukup lama,” ucapnya, Senin (1/8).

Saat tiba di lokasi, petugas meminta kepada pemiliknya agar mau menyerahkan satwa liar. “Pemiliknya pun menyadari kesalahannya dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA,” jelas Dheny.

Setelah itu, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pemilik bahwa owa termasuk salah satu satwa langka dan dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Dheny, sifat agresif yang berujung penyerangan itu sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar. Penyerangan tersebut adalah bentuk pertahanan diri dari satwa liar jika merasa terganggu dan terancam.

Dia menuturkan, bahwa sejinak-jinaknya satwa berjenis kelamin jantan tersebut tetaplah satwa liar. “Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar dan buas,” ujarnya.

Saat ini, imbuh Dheny, satwa dilindungi itu tengah berada dalam pengawasan petugas untuk dilakukan rehabilitasi dan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Saat ini owa masih di kandang transit Seksi Konservasi Wilayah I Berau. Rencananya akan dicek kesehatannya dan dikirim ke PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) Longsam di Merasa,” terangnya.

Dia mengingatkan, bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan terancam punah dapat dikenakan pidana.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments