Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Alami Infeksi Akibat Jerat, Harimau dalam Proses Pemulihan

718
×

Alami Infeksi Akibat Jerat, Harimau dalam Proses Pemulihan

Share this article
Harimau sumatera saat diselamatkan di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. | Foto: Dok. BKSDA
Harimau sumatera saat diselamatkan di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. | Foto: Dok. BKSDA

Gardaanimalia.com – Harimau sumatera yang terkena jerat di Kabupaten Gayo Lues, kini tengah menjalani proses pemulihan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi satwa mengalami infeksi luka.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sehingga, ucap Agus, perlu adanya observasi lanjutan terhadap kondisi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren,” ungkapnya, Sabtu (13/8).

Menurut Agus, apabila kondisi satwa membaik seiring mendapatkan perawatan, maka rencana selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran.

“Pasca dilakukan pemulihan, jika kondisi harimau menunjukkan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana pelepasliaran.”

Dia menjelaskan, persiapan-persiapan rencana pelepasliaran akan dilakukan secara paralel, salah satunya meliputi survei kelayakan habitat.

Sebelumnya, BKSDA bersama masyarakat telah menyelamatkan satu individu harimau yang terkena jerat di wilayah yang berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung.

Tepatnya, satwa berjenis kelamin betina tersebut ditemukan di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang.

“Pada Kamis (11/8) sekira pukul 18.20 WIB, kami mendapatkan informasi dari personel Polres Gayo Lues menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, pada esok harinya, tim melakukan penyelamatan terhadap satwa yang diketahui berumur 4-5 tahun dengan berat 47 kilogram tersebut.

“Tim pun segera bergerak ke lokasi. Selanjutnya pada Jumat (12/8) bersama-sama melakukan upaya penyelamatan,” terang Agus.

Panthera tigris sumatrae merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, khususnya harimau sumatera. Dengan cara tidak merusak alam yang merupakan habitat satwa liar.

“Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi,” tegasnya.

Selain itu, Agus minta warga tidak memasang jerat, pagar listrik tegangan tinggi, dan racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

“Terdapat sanksi pidana yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang melanggar,” kata Agus.

Di sisi lain, hal tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar dan manusia. “Yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments