Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaEdukasi

Alih Fungsi Hutan, Perburuan dan Perdagangan Mengancam Populasi Harimau Sumatera

4292
×

Alih Fungsi Hutan, Perburuan dan Perdagangan Mengancam Populasi Harimau Sumatera

Share this article
Alih Fungsi Hutan, Perburuan dan Perdagangan Mengancam Populasi Harimau Sumatera
Awetan kulit Harimau sumatera diamankan dari jaringan pemburu dan perdagangan satwa ilegal di Sumatera. Foto: Mongabay Indonesia/Vinolia

Gardaanimalia.com – Harimau Sumatera (Panthera tigris sondaica) adalah subspesies harimau yang habitat aslinya tersebar di wilayah Sumatera. Harimau Sumatera memiliki warna yang lebih gelap dibandingkan subspesies lainnya. Pola hitam yang ada di bagian tubuhnya lebih lebar dan jaraknya rapat kadang pula bisa berdempet. Harimau Sumatera jantan memiliki panjang dari kepala ke kaki sekitar 250 cm, berat 140 kg, dan tinggi 60 cm. Sedangkan yang betina memiliki panjang dari kepala ke kaki sekitar 198 cm dan berat 91 kg.

Ukuran tubuh harimau ini merupakan yang terkecil dibandingkan seluruh subspesies harimau yang masih bertahan di dunia saat ini.

Harimau Sumatera termasuk dalam klasifikasi satwa kritis terancam punah (Critically endangered/CR) dan tertera di daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature).

Menurut Ahli Ekologi Satwa Liar dan Lanskap World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Sunarto, pada tahun 2018 populasi Harimau sumatera diperkirakan hanya tersisa 600 ekor yang tersebar di kantung-kantung habitat.

Perburuan dan alih fungsi hutan, yang terus terjadi, menyebabkan ruang gerak kucing besar ini kian terbatas. Konflik harimau dengan manusia juga sangat berisiko bagi mamalia ini, karena posisi harimau dapat dengan mudah diketahui oleh para pemburu. Dengan alasan keamanan masyarakat juga, harimau kemudian dibunuh oleh para pemburu.

“Kalo kita mau menghentikan perburuan, patroli tidak cukup. Patroli orang-orang kewalahan mungutin jerat. Dan banyak jerat yang enggak ketemu. Pengenalan hukum pun tidak efektif, banyak yang tidak tertangkap dan terdeteksi,” terangnya dilansir dari Kompas.com (31/7/2018).

Ia menjelaskan bahwa perlu adanya integrated protection dengan mengajak masyarakat menyelamatkan harimau yakni dengan membantu mencegah pemburu masuk ke dalam hutan.

Perburuan dan Perdagangan Harimau

Harimau sebagai salah satu satwa ikonik di Indonesia tak luput dari perburuan dan perdagangan ilegal. Dari data laporan Traffic di tahun 2008, paling sedikit ada 50 harimau yang diburu setiap tahunnya dalam kurun waktu 5 tahun dari tahun 1998 – 2002. Perburuan kucing besar ini berhubungan langsung dengan perdagangan ilegal organ-organ tubuh harimau. Sumatera menjadi salah satu wilayah pasar domestik terbuka untuk perdagangan satwa dilindungi ini.

Sementara Kepolisian Republik Indonesia telah menyerukan kepada masyarakat luas untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Sebagai badan penegak hukum, pihak kepolisian berusaha menghentikan perdagangan dengan melakukan penindakan dan penangkapan pelaku kejahatan.

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua tersangka penjual kulit Harimau di Sumatera, Bukittinggi. Ditemukan barang bukti satu lembar kulit harimau Sumatera, 14 tulang punggung harimau, dua buah tulang tengkorak, dua tulang pinggul, dua tulang bahu, tumpukan tulang rusuk, dan satu tengkorak Tapir harimau Sumatera Pada Jumat, 19 April 2019.

Diduga, kulit harimau Sumatera tersebut akan dijual seharga Rp. 32 juta. Namun, transaksi berhasil dibatalkan oleh polisi. Dua tersangka berinisial A dan S juga diamankan petugas. Dua pelaku ini dijerat dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

Dilansir dari Antara (30/4/2019), dalam tiga tahun terakhir sebanyak 48 orang telah dihukum terkait dengan perdagangan satwa berjuluk raja rimba itu. Dalam beberapa kasus, pelaku diberikan hukuman cukup tinggi di pengadilan. Seperti kasus penadah kulit harimau di Aceh pada 23 Juli 2018, Dua orang pelaku berinisial SK (41) dan SB (45) divonis 4 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 4 bulan.

Hukuman ini dinilai cukup tinggi untuk kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dan diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan. Agar perburuan dan perdagangan harimau dapat dihentikan sehingga menjaga kelestarian si Raja Rimba di habitatnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments