Gardaanimalia.com – Seorang terdakwa oknum TNI AD, Serda Maryanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Aceh setelah tertangkap mengangkut satwa dilindungi jenis orangutan.
Persidangan yang dimulai sejak Senin–Rabu (21–23/9/2020) itu dipimpin Letkol Chk Setyanto Hutomo, S.H., sebagai Hakim Ketua serta Letkol Chk Rizky Gunturida, S.H., M.H., dan Mayor Chk Gatot, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Kemudian Oditur Militer Mayor Chk Zarkasih, S.H., serta Penasehat Hukum dari Kumrem 011/LW Mayor Chk Agus Tanu Harahap, S.H. seperti dilansir dari tribunnews.com.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Setyanto Hutomo, S.H. menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan anggota Babinsa Koramil 05/Pining, Kodim 0113/Galus terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Memutuskan Serda Maryanto, bersalah dan didakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe.
Pada sidang percepatan di Wilayah Korem 011/LW, Oditur Militer ikut menghadirkan beberapa saksi. Salah satu saksi dari Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, drh. Taing Lubis, M.M. memberikan keterangan terkait satwa dilindungi yang dibawa oleh terdakwa bersama rekannya di Dusun Aruldeng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Baca juga:Â Pedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Dalam penjelasannya, drh. Taing Lubis menerangkan bahwa satwa dilindungi berupa satu ekor anak orangutan, umur 3 tahun, jenis kelamin jantan merupakan satwa langka di Provinsi Aceh. Primata langka ini wajib dilindungi oleh seluruh masyarakat Aceh termasuk oleh Terdakwa sebagai Prajurit TNI AD.
“Orangutan merupakan satwa yang dilindungi negara dan sudah langka keberadaannya di Aceh serta bagian warisan dunia yang wajib diserahkan kepada BKSDA Aceh untuk dipelihara serta dirawat. Bukan untuk dipelihara perseorangan,” jelas drh. Taing Lubis, M.M.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Petugas menangkap seorang pemuda bernama Darmuka Yoga (23) dan Serda Maryanto setelah kepergok hendak menjual seekor orangutan di Jalan Pining, Pasir Putih, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada Rabu, 22 Januari 2020.
Penangkapan dilakukan dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh. Sementara satu rekan Darmuka, bernama Kunaipi alias Ipi berhasil melarikan diri. Dari keterangan pelaku, Darmuka diberikan pekerjaan oleh Kunaipi untuk mengantarkan orangutan bersama Maryanto setelah dijanjikan upah.
Atas perbuatannya, Darmuka telah dijatuhi putusan pidana 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Aceh pada Selasa, 28 April 2020.