Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Aparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling

1225
×

Aparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling

Share this article
Aparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling
Pelaku saat disergap tim gabungan di halaman salah satu penginapan di Rao, Selasa (30/6). Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasaman dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, meringkus pelaku perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Pelaku bernisial IDR (34), diamankan di sebuah penginapan di Rao, Kabupaten Pasaman, Selasa (30/6).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya bersama Polres Pasaman mengamankan pelaku perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku IDR, diamankan ketika akan memperjualbelikan bagian tubuh satwa berupa sisik trenggiling (Manis javanica),” kata Khairi, saat didampingi tim pelaksana, Ade Putra.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa kurang lebih satu kilogram sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan siap diperjualbelikan.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui akan menjual 10 kg sisik trenggiling tersebut dengan harga per kilogram Rp 1 juta. Saat akan transaksi, IDR sudah lebih dulu diamankan oleh polisi dan BKSDA di penginapan itu,” ujar Khari.

“Saat ini tim gabungan masih terus mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi untuk mengejar jaringan lain di wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat,” lanjutnya.

Kemudian, Ade Putra selaku tim pelaksana turut memberikan keterangan, bahwa pelaku mengakui sebelumnya pernah memperjualbelikan satwa yang dilindungi lainnya seperti siamang, kukang, kambing hutan hingga bersinggungan dengan urusan peredaran narkotika.

Aparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling
Pelaku saat diperiksa oleh Penyidik Polres Pasaman, Selasa (30/6). Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga: Aparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling […]