Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Awetkan Satwa Dilindungi, Pelaku Terancam Jeruji Besi

1165
×

Awetkan Satwa Dilindungi, Pelaku Terancam Jeruji Besi

Share this article
Satwa yang diawetkan. | Foto: Istimewa
Satwa yang diawetkan. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Pemilik opsetan puluhan satwa dilindungi berinisial W (74) telah ditangkap tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.

Penangkapan W dilakukan pada Selasa (31/5) di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam kasus ini, tim gabungan juga berhasil mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Barang bukti tersebut dititipkan dan diidentifikasi jenis oleh BKSDA Sumatera Barat, sedangkan pelaku diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum KLHK.

Menurut keterangan tertulis Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, penangkapan ini bersumber dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan TSL.

Kemudian, tim memeriksa tempat kerja milik W di Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, yang digunakan untuk membuat opsetan (awetan) satwa.

Lantaran curiga terhadap tempat tersebut, tim pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, tim gabungan menemukan satwa dilindungi dalam kondisi mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Puluhan satwa dilindungi dalam bentuk sudah diawetkan berhasil diamankan oleh tim gabungan. | Foto: Istimewa
Puluhan satwa dilindungi dalam bentuk sudah diawetkan berhasil diamankan oleh tim gabungan. | Foto: Istimewa

Satwa liar tersebut yaitu 2 ekor macan dahan (Neofelis diardi), 2 ekor simpai sumatera (Presbytis melalophos), 1 ekor kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris), 1 ekor rangkong badak (Buceros rhinoceros) tidak berkepala, 1 ekor trenggiling (Manis javanica), 5 buah kepala rusa (Rusa unicolor).

Ada 1 pasang tanduk rusa (Rusa unicolor), 3 buah tengkorak kepala rusa (Rusa unicolor), 2 buah kepala kijang (Muntiacus muntjak), 1 ekor kangguru pohon (Dendrolagus inustus), 1 ekor elang paria (Milvus migrans), 1 ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis), 1 ekor kambing hutan (Capricornis sumatraensis).

Lalu, 1 ekor kucing emas (Catopuma temminckii), 1 ekor julang emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor siamang (Symphalangus syndactylus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor bajing terbang (Iomys horsfieldi), 1 ekor belangkas besar (Tachypleus gigas), 2 ekor triton terompet (Charonia tritonis).

Selain itu, ada 1 ekor moluska nautilus (Nautilus Pompilius), 1 lembar kulit macan dahan (Neofelis diardi), 1 lembar kulit kucing emas (Catopuma temminckii) utuh, 46 lembar potongan kecil kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), 1 ekor utuh tulang kerangka harimau sumatera, 1 lembar kulit siamang (Symphalangus syndactylus).

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2), W dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat serta BKSDA Sumatera Barat.

“Kejahatan terhadap TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” ungkap Subhan, saat konferensi pers Jumat (17/6).

Senada dengan itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyebut, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.

“Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.

Di lain sisi, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menjelaskan, bahwa tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang punya opsetan satwa liar dilindungi agar segera menyerahkannya kepada BKSDA Sumatera Barat atau dapat menghubungi call center 081266131222.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments