Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Bahaya! Warga Membawa Alat Setrum untuk Tangkap Buaya Langka

884
×

Bahaya! Warga Membawa Alat Setrum untuk Tangkap Buaya Langka

Share this article
Seekor buaya muara yang merupakan satwa dilindungi di Indonesia. | Foto: BKSDA Sumbar
Seekor buaya muara yang merupakan satwa dilindungi di Indonesia. | Foto: BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Dalam sebuah video viral terlihat seekor buaya muara (Crocodylus porosus) dengan panjang hampir dua meter berada di daerah aliran sungai Kampung Sungai Sapih Kecamatan Kuranji.

Berdasarkan informasi yang diterima, kemunculan Crocodylus porosus tersebut membuat heboh, dan sempat ada masyarakat yang membawa alat setrum dan panah untuk menangkap buaya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Mengetahui hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pun langsung menurunkan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk menuju lokasi kejadian.

Dibantu oleh Bhabinkamtibmas, Pemuda Sungai Sapih, perangkat RT, dan komunitas, tim WRU melakukan evakuasi dan berhasil menangkap satwa tersebut pada Selasa (17/5) pukul 00.05 WIB.

“Buaya yang dengan panjang 1.8 meter selanjutnya diangkut ke Pos Tempat Transit Satwa (TTS) BKSDA Sumatera Barat,” tulis akun resmi Instragam BKSDA Sumatera Barat, Selasa (17/5).

Dalam keterangannya, diungkapkan, bahwa satwa dilindungi itu diamankan untuk dilakukan observasi lebih lanjut oleh tim medis dari BKSDA.

Hasil observasi menunjukkan bahwa satwa dengan jenis kelamin betina tersebut berumur lebih kurang 2 tahun. Saat diperiksa, kondisinya baik dan tidak ditemukan luka di sekujur tubuhnya.

“Dalam kondisi sehat, tidak ada luka di tubuhnya, respon dan gerakan normal sehingga layak untuk segera dilepasliarkan ke habitat alaminya,” papar akun tersebut.

Dijelaskan, bahwa sebelum melakukan evakuasi, tim WRU sempat melakukan sosialisasi, edukasi, serta pemahaman kepada masyarakat setempat.

Selain itu, tim memberi tahu warga agar tidak panik dan tidak melakukan tindakan anarkis. “Tim WRU juga menghimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi kemunculan buaya muara ini.”

Sementara, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah membantu proses evakuasi buaya muara ini.

Selain itu, Ardi juga menghargai masyarakat yang telah melaporkan kejadian konflik buaya ini serta turut dalam melakukan penyelamatan.

Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, Crocodylus porosus dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments