Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Banggai Cardinal Fish, Ikan Hias yang Tidak Boleh Ditangkap Sembarangan

3101
×

Banggai Cardinal Fish, Ikan Hias yang Tidak Boleh Ditangkap Sembarangan

Share this article
Banggai Cardinal Fish, Ikan Hias yang Tidak Boleh Ditangkap Sembarangan
Banggai cardinal fish (Pterapogon kauderni). Foto: Wikimedia/Amada44

Gardaanimalia.com – Banggai cardinal fish (Pterapogon kauderni) atau biasa disingkat dengan BCF merupakan jenis ikan hias asal keluarga Apogonidae yang dinobatkan sebagai maskot nasional untuk kategori ikan hias air laut. Satwa dengan nama lokal ikan capungan banggai ini sering dijumpai di perairan dangkal yang tenang pada kedalaman 0,5 – 2,5 meter. Ikan BCF hidup berkelompok pada perariran Banggai, Sulawesi Tengah, dengan jumlah empat hingga 30 ekor di tiap kelompoknya. Berdasarkan salah satu sumber, ikan dengan ukuran kecil lebih sering berlindung pada bulu babi. Sedangkan ikan berukuran besar akan berada di anemon dan menyatu bersama ikan lainnya.

Mengenal Morfologi Banggai Cardinal Fish

Banggai cardinal fish memiliki tubuh berbentuk pipih dengan ekor yang panjang dan terbelah dalam menjadi dua. Panjang tubuhnya berkisar antara 1,2 -7,9 cm dengan warna dasar keperakan dan terdapat totol-totol di bagian badannya. Di sepanjang kepala hingga ekor, terdapat tiga garis hitam yang saling menyilang satu sama lain. Ikan BCF memiliki mulut yang lebar hingga melewati garis vertikal pertengahan pupil. Rongga mulut yang dimiliki oleh ikan jantan cenderung lebih besar dibandingkan dengan milik ikan betina. Hal ini dikarenakan ikan jantan perlu mengerami telurnya di dalam mulutnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Siklus Hidup Banggai Cardinal Fish

Siklus hidup ikan BCF meliputi telur, larva, benih, juvenile, dewasa, dan induk dengan masa hidup selama dua hingga empat tahun. Ikan dewasa dengan umur sembilan sampai 12 bulan dan panjang sekitar 3,5 cm sudah siap untuk menghasilkan keturunan. Telur yang dihasilkan BCF berjumlah 40 – 60 butir dengan diameter 3 mm. Jumlah tersebut masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan ikan sejenisnya. Telur-telur tersebut akan dieramkan di dalam mulut sang jantan selama kurang lebih 20 hari. Setelah telur menetas, induk masih harus melindungi anaknya selama 6 – 10 hari hingga anatomi larva berkembang sempurna dan dapat mencari makan sendiri.

Baca juga: Pelihara Ikan Alligator? Penjara Menanti

Status Perlindungan

Dalam daftar merah IUCN, banggai cardinal fish termasuk dalam kategori endangered atau terancam. Eksploitasi yang dilakukan manusia terhadap bulu babi (mikro habitat ikan BCF) diketahui menjadi salah satu penyebab terancamnya keberadaan ikan tersebut.

Pada tahun 2006 dan 2017 silam, banggai cardinal fish sempat masuk dalam daftar CITES Appendix II, yang kemudian usulan tersebut ditarik kembali oleh Amerika dan Uni Eropa. Namun, terdapat sumber yang mengatakan adanya kemungkinan negara-negara tersebut mengusulkan kembali BCF ke dalam daftar tersebut.

Banggai cardinal fish menjadi salah satu ikan yang paling banyak diminati oleh masyarakat lokal maupun mancanegara. Angka perdagangan ikan BCF pada tahun 2001 – 2004 diperkirakan mencapai 700 – 900 ribu ekor di tiap tahunnya. Tingginya angka tersebut menyebabkan populasi ikan yang semakin menurun pada tahun-tahun berikutnya.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian menetapkan status perlindungan secara terbatas kepada ikan BCF berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 49/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai. Dijelaskan lebih lanjut bahwa perlindungan terbatas meliputi larangan untuk menangkap ikan pada puncak musim pemijahan yang terjadi pada Februari, Maret, Oktober, dan November. Namun, terdapat pengecualian terhadap peraturan tersebut yaitu apabila ikan dipergunakan untuk kegiatan berupa penelitian dan pengembangan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…