Gardaanimalia.com – Membantai burung Rangkong dan memamerkannya di Media sosial, Arhedi alias Edi (29) dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Riau pada Selasa (21/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hari Wibowo melalui Kasi Pidum, Moch. Fitry Adhi mengatakan Arhedi sendiri diamankan setelah membunuh burung rangkong yang merupakan satwa dilindungi di kawasan hutan tempatnya berladang.
“Terdakwa kita tuntut 3,5 tahun dalam tindak pidana melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” katanya dilansir dari Trubusnews.
Adhi menyebutkan, terdakwa dengan sengaja membantai burung enggang. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan dan melindungi satwa langka.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian sumber daya alam dan hayati dan ekosistem lainnya yang mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia,” kata Adhi.
Terdakwa arhedi warga asal Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten diketahui pamer di Facebook setelah membunuh seekor burung Rangkong di sebuah ladang. Aksi kedua pelaku pun segera mendapat kecaman warganet.
Dari informasi tersebut, polisi dan petugas BKSDA memburu pelaku. “Pelaku ditangkap berkat kerjasama kita dengan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing),” kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau, Dian Indriati pada Sabtu (12/1/2019) dilansir dari Kompas.com
Dian mengatakan, AR ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam. “Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku. Saat diamankan di Polres Kuansing,” sebut Dian.
Sumber : Trubusnews, Kompas.com