Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Bantu Jual Komodo Lewat Rekening Bersama, Rizky Dituntut 3 Tahun Penjara

2144
×

Bantu Jual Komodo Lewat Rekening Bersama, Rizky Dituntut 3 Tahun Penjara

Share this article
Bantu Jual Komodo Lewat Rekening Bersama, Rizky Dituntut 3 Tahun Penjara
Rizky ditangkap tim gabungan kepolisian karena ketahuan membantu transaksi perdagangan satwa dilindungi jenis Komodo melalui Rekening Bersama (rekber) di kediamannya, Brebes, Jawa Tengah.

Gardaanimalia.com – Miliki Rekening bersama (rekber) untuk transaksi satwa dilindungi, Rizky Virsman Adhari (26) dituntut 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Surabaya Kota, Jawa Timur pada Rabu (17/7).

Jaksa Penuntut Umum, Maryani Melindawati, S.H mengatakan bahwa terdakwa Rizky terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Sebelumnya Rizky tertangkap tim gabungan Bareskrim Polri, Resmob Satreskrim Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Banjarharjo setelah ketahuan membantu transaksi jual beli satwa dilindungi jenis Komodo (Varanus komodoensis) melalui rekber miliknya dengan nama Rekber Animals.

Terdakwa yang berstatus mahasiswa ditangkap di kediamannya Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (26/3) sore.

Bersama dengan Andika Wibisono alias Talita Juliar selaku penjual dan Riski Bintara selaku pembeli, Rizky berhasil melancarkan perdagangan Komodo senilai Rp. 20 juta dengan upah Rp. 400 ribu setiap satu kali transaksi.

“Terdakwa Rizky Virsman Adhari, saksi Riski Bintara dan saksi Andika Wibisono alias Amir alias Talita Juliar, ketiganya tidak memiliki ijin untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi yaitu satu ekor satwa jenis Komodo,” terang Maryani.

Penangkapan terdakwa berawal dari terbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional yang melibatkan satwa dilindungi jenis Komodo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dari hasil penelusuran, sekitar 40 ekor Komodo telah diselundupkan ke luar negeri.

Selain Komodo juga telah diamankan satwa dilindungi lainnya seperti Kucing hutan, Trenggiling, Kakatua jambul kuning, Kakatua maluku, Nuri bayan, Lutung budeng dan burung Kasuari yang telah diawetkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments