Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Barang Bukti Satwa Nuri Maluku Dilepasliarkan di Suaka Alam Masbait

1848
×

Barang Bukti Satwa Nuri Maluku Dilepasliarkan di Suaka Alam Masbait

Share this article
Ilustrasi burung nuri maluku (Eos bornea). | Foto: Phillip Edwards/eBird
Ilustrasi burung nuri maluku (Eos bornea). | Foto: Phillip Edwards/eBird

Gardaanimalia.com – Polisi kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 25 ekor burung nuri maluku (Eos bornea) pada Jumat (8/4).

Lebih dari dua puluh ekor burung tersebut dilepaskan di kawasan konservasi Suaka Alam Masbait Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

pariwara
usap untuk melanjutkan

BKSDA Maluku dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa burung yang dilepasliarkan itu merupakan hasil kegiatan translokasi satwa dari BKSDA Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya itu, satwa juga merupakan barang bukti dari kejahatan peredaran satwa liar ilegal yang saat ini penanganan perkaranya sedang diproses oleh penyidik Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat.

“Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon,” jelas akun tersebut.

Kegiatan pelepasliaran burung nuri maluku juga turut dihadiri langsung oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buru, Pemerintah Desa, dan beberapa masyarakat sekitar.

BKSDA Maluku memilih kawasan konservasi Suaka Alam Masbait sebagai lokasi pelepasliaran burung nuri maluku lantaran kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat alaminya.

Kondisi hutan tersebut juga masih terjaga. “Sehingga menyediakan sumber pakan alami yang masih melimpah,” terangnya.

Lain dari itu, BKSDA Maluku melibatkan masyarakat dalam pelepasliaran tersebut dengan harapan akan menjadikan contoh, pengalaman dan media sosialisasi kepada masyarakat.

Harapannya adalah masyarakat sekitar dapat berpartisipasi dalam menjaga sumber daya alam khususnya satwa-satwa endemik dan dilindungi.

Burung nuri maluku adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Hal itu dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), Eos bornea saat ini menyandang status konservasi Least concern atau spesies dengan risiko rendah.

Kemudian, berdasarkan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna atau CITES, satwa dilindungi tersebut masuk dalam kategori Appendix I.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments