Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Bareskrim Menggerebek Penangkaran Burung Ilegal di Sukabumi

1626
×

Bareskrim Menggerebek Penangkaran Burung Ilegal di Sukabumi

Share this article
Bareskrim Menggerebek Penangkaran Burung Ilegal di Sukabumi
Penggerebekan penangkaran burung ilegal. Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek penangkaran burung ilegal di Kampung Tenjolan, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (14/1/2021). Penggerebekan tersebut dilakukan bersama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Ditjen Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa barat.

Sebanyak 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis yang berbeda menjadi barang bukti. Pemilik penangkaran berinisial FJ yang juga telah diamankan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami menangkap pelaku berinisial FJ. Dia selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung,” ungkap Kasubdit 1 Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnaen.

Bareskrim Menggerebek Penangkaran Burung Ilegal di Sukabumi
Tim gabungan ketika berada di penangkaran burung ilegal. Foto: Dok. Humas Polri

Secara terperinci, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 53 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 22 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 12 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 4 ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), 38 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 47 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), lima ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory) dan tiga ekor gelatik jawa (Lonchura oryzivora).

Baca juga: BKSDA Aceh Sita Satwa Dilindungi dari Rumah Tersangka Kasus Narkoba

“Satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan,” imbuhnya.

Zulkarnaen mengatakan bahwa penangkaran burung ilegal ini sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Karena itulah FJ akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun (penjara) dan denda maksimal Rp 100 juta.

Bareskrim Menggerebek Penangkaran Burung Ilegal di Sukabumi
Kondisi penangkaran burung di Sukabumi. Foto: Detiknews

Dalam kesempatan yang sama, Rifki M Sirodjan yang merupakan Kepala BBKSDA Jawa Barat menjelaskan bahwa ratusan satwa dari penangkaran burung ilegal itu akan dititipkan di kantor BBKSDA.

“Selanjutnya identifikasi Satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari BBKSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI,” paparnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
4 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Oke
Oke
3 years ago

Maaf tanya, apakah nantinya seyelah di bksda burung bisa diternak?

trackback
3 years ago

[…] Baca juga: Bareskrim Menggerebek Penangkaran Burung Ilegal di Sukabumi […]

Trimbil setioso
Trimbil setioso
3 years ago

itu penangkaran biar lestari kok digrebek??
Kecuali jual beli nah baru…memang aaahhsudahlah