Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Baru 5 Minggu Dilepasliar di Hutan Gunungkidul, Elang Brontok Ditembak hingga Mati

2738
×

Baru 5 Minggu Dilepasliar di Hutan Gunungkidul, Elang Brontok Ditembak hingga Mati

Share this article
Baru 5 Minggu Dilepasliar di Hutan Gunungkidul, Elang Brontok Ditembak hingga Mati
Ilustrasi elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Foto : Pixabay

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Seekor burung Elang Brontok yang baru dilepasliar selama lima minggu oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditemukan mati setelah ditembak orang.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DIY, Andie Chandra Herwanto mengatakan elang tersebut dilepasliar di Katongan Nglipar Gunungkidul pada Februari 2018. “Baru lima pekan, burung itu ditembak orang sampai mati,” katanya,

pariwara
usap untuk melanjutkan

Burung itu ditemukan dari pantauan radar yang dipasang saat dilepasliar. Pantauan radar menunjukkan burung tidak berpindah jauh. Saat didatangi ke lokasi, ditemukan burung itu sudah tertembak sehingga tidak bisa bergerak jauh dan mengalami dehidrasi hingga mati.

Diharapkan oleh Andie, kasus penembakan pada elang tidak terulang lagi. Pemerintah, katanya, akan mengambil langkah untuk melindungi burung elang tersebut karena jumlahnya yang semakin sedikit dan termasuk hewan endemic.

“Menurunnya populasi disinyalir karena habitat asli berkurang karena rusak, seperti di DIY hutan konservasi cakupannya sangat kecil, tetapi dengan adanya hutan seperti di Gunungkidul semakin membaik menjadi peluang untuk lokasi rilis raptor,” kata Andie.

Terkait jumlah populasinya sendiri saat ini baru akan diinventarisir terutama berfokus di Gunungkidul dan Kulonprogo. Rilis atau pelepasliaran ini juga berfungsi untuk melihat habitat asli burung tersebut, lokasi mana yang paling pas.

Dikatakan Andie sebelumnya pada Selasa (30/10/2018) dilakukan penandaan (tagging) pada elang yang dirilis sebagai tahap akhir sebelum dilepasliarkan, Senin (5/11/2018). Penandaan menggunakan cincin atau ring pada kaki, selain itu elang juga dipasang potongan kain kuning di bagian sayap lengkap dengan ID BKSDA DIY beserta nomor Handphone Quick Response. Proses penandaan digunakan untuk memudahkan monitoring pasca pelepasliaran.

Kepala BKSDA DIY Junita Parjanti, melalui siaran persnya mengharapkan semua pihak, termasuk masyarakat semakin sadar dan aktif dalam membantu upaya konservasi.

“Undang-undangnya ada dan sudah jelas. UU no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga kegiatan yang melingkupi perburuan, perdagangan dan kepemilikan terhadap satwa tersebut [dilindungi] adalah illegal, dan bisa diancam dengan pidana sampai dengan lima tahun atau denda sampai dengan Rp100 juta,” ujarnya.

Sumber : Harian Jogja

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments