Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Bawa Burung Dilindungi dari Maluku ke Belawan, 9 ABK Dituntut 10 Bulan Penjara

2982
×

Bawa Burung Dilindungi dari Maluku ke Belawan, 9 ABK Dituntut 10 Bulan Penjara

Share this article
Bawa Burung Dilindungi dari Maluku ke Belawan, 9 ABK Dituntut 10 Bulan Penjara
Sembilan terdakwa kasus ABK Tug Boat Kenari Djaja yang membawa 28 ekor burung paruh bengkok dilindungi dari Maluku melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (26/7). Foto : Ayat S Karokaro

Gardaanimalia.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Medan, Sani Sianturi menuntut 9 pelaku sindikat perdagangan burung dilindungi dari Indonesia timur dengan tuntutan 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (25/7).

Jaksa Sani menyatakan sembilan terdakwa yaitu Zulkifli Nasution sebagai Nahkoda kapal, dan 8 ABK yaitu Dedi Mart, Handra Butar-butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Efendi, dan Joshua Fransciskus Hutabarat dituntut atas perbuatannya memiliki puluhan ekor burung dilindungi tanpa dokumen sah, termaksud tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam negeri (SAT-DN).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Para terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ,” ujarnya saat persidangan.

Seluruh barang bukti yaitu 28 (dua puluh delapan) ekor burung yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) ekor Burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), 1 (satu) Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 4 (ekor) Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) disita negara untuk kemudian dititipkan ke Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di alam.

“Para terdakwa diperintahkan tetap ditahan dan tuntutan dipotong selama para terdakwa dalam tahanan.” terang Sani.

Sidang ditunda Kamis depan, 1 Agustus 2019 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Sebelumnya kesembilan terdakwa tertangkap oleh Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan ketika melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Perairan Belawan.

Sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja  dengan rute Pulau Buru Ambon – Belawan kemudian diperiksa dan ditemukan 28 ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi pada kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false concealment).

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkut dan ternyata tidak dilengkapi oleh dokumen.

Zulkifli dan ABK mengaku bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di Maluku sebelum kembali ke Belawan dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta. Burung-burung tersebut rencananya untuk dipelihara dan tidak untuk dijual kembali.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments