Gardaanimalia.com – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatra berhasil menghentikan perdagangan ilegal satwa Orangutan sumatra (Pongo abelii) di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Seekor Orangutan yang masih bayi diamankan petugas dari dalam bus kargo antar provinsi di Persimpangan Tabek Gadang, Panam, Pekanbaru pada Sabtu (21/2/2020) pukul 06.00 WIB.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Eduwar Hutapea mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki pengiriman satwa dilindungi tersebut.
“Kami mengamankan seekor Orangutan dalam keadaan hidup, sementara ini pengirim satwa ini masih belum diketahui,” ujarnya dikutip dari goriau.com
Pihaknya menemui sopir bis kargo untuk mendapatkan keterangan mengenai keberadaan satwa dilindungi tersebut. Primata mungil itu dimasukkan ke dalam keranjang buah dan sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatra Utara menuju ke Padang, Sumatra Barat.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan perdagangan satwa liar ini,” katanya.
Bayi orangutan sumatra itu sengaja dipisahkan dari induknya untuk dijual kepada para pembeli, menurutnya primata ini masih terus menjadi objek perdagangan liar di Sumatra.
“Padahal, primata ini dalam situasi terjepit dengan populasi yang terus menurun drastis,” tutur Eduwar.
Ia menjelaskan mengenai pengiriman orang utan dengan menggunakan kargo adalah modus baru, namun sudah semestinya pihak kepolisian bisa mengenakan pasal hukum kepada agen jasa pembawa kargo karena dinilai ikut dalam menerima pengiriman hewan dilindungi dilansir dari Antara.
Saat ini bayi Orangutan itu dalam masa perawatan oleh dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.