Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau

1835
×

BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau

Share this article
BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau
Penyelundupan ratusan burung dari NTT ke Surabaya. Foto: Tribun Jatim/Fikri Firmansyah

Gardaanimalia.com – Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan burung berkicau pada Rabu (20/1/2021). Sebanyak 380 ekor burung yang diamankan petugas merupakan burung yang dikirim dari Ende, Nusa Tenggara Timur.

Mengutip dari laman Tribun Jatim, 380 burung itu terdiri dari 300 ekor branjangan (Mirafra javanica), 10 ekor sikatan (Famili Muscicapidae), 60 punglor (Geokichla interpres), dan 10 decu (Saxicola caprata). Seluruh burung itu dimasukkan ke dalam 15 kardus dan keranjang putih yang disimpan diletakkan di belakang kabin supir truk.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Burung-burung tersebut rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi.

Fauzi memaparkan bahwa penyelundupan burung berkicau ini berhasil diungkap setelah ada informasi yang masuk sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca juga: Penyu Hijau Mati di Kulon Progo Diduga Karena Iritasi Pencernaan

“Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, maka Pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak pun langsung siaga pada Rabu sejak pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.

Ketika masuk ke pelabuhan dan bersandar, petugas kemudian melakukan penyisiran. Petugas berhasil menemukan ratusan burung tanpa dokumen resmi itu.

“Diperkirakan nilai total mencapai Rp 76.500.000,” kata Musyaffak.

Penyelundupan burung berkicau ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Orang yang melanggar dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Setelah disita, ratusan burung berkicau diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments