Gardaanimalia.com – Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan burung pada Selasa (15/12/2020). Kali ini, ada 259 ekor burung yang berhasil diamankan oleh petugas. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, ratusan burung yang berasal dari Balikpapan itu dikirim dengan menumpang KM Dharma Rucitra VII.
Petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak awalnya mendapatkan informasi terkait dugaan penyelundupan burung di KM Dharma Rucitra VII. Lalu, petugas melakukan pengawasan yang lebih ketat dan menemukan kendaraan yang mencurigakan.
“Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak, ternyata benar ada salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi,” kata Musyaffak Fauzi.
Petugas kemudian mengarahkan mobil tersebut ke Kantor Karantina Tanjung Perak dan burung dari truk lain pun ditemukan.
Baca Juga: 715 Burung Berkicau Tanpa Dokumen Disita BBKP Surabaya
“Selain mobil yang kami amankan, ternyata ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 boks bekas minuman kemasan dan tiga boks keranjang buah,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada 26 ekor burung yang mati dari total 259 ekor. Sisanya menjadi 233 ekor.
“Total burung tanpa dokumen yang diamankan ada 258 ekor yang terdiri dari 209 ekor cucak hijau (Chloropsis sonnerati) dan 50 ekor murai batu (Copsychus malabaricus),” ungkap Kepala Karantina Pertanian Surabaya.
Dalam jumpa pers yang diadakan di kantornya, Musyaffak memaparkan kepada awak media bahwa modus penyelundupan burung ini dilakukan dengan mengemas burung menggunakan kotak bekas minuman kemasan dan keranjang buah. Kemudian, kotak tersebut dititipkan ke truk. Setelah tiba di Surabaya, kotak-kotak tersebut dipindahkan lagi ke mobil pribadi.
Kemudahan Mengurus Karantina Hewan dan Tumbuhan
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan ilegal ini. Jika melalulintaskan hewan dan tumbuhan, masyarakat wajib mematuhi peraturan karantina yang berlaku. Terlebih lagi, untuk mengurus karantina itu sangat mudah. Masyarakat cukup datang ke counter pelayanan karantina. Bahkan, saat ini permohonan dapat dilakukan secara online.
“Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya Musyaffak.
[…] Baca juga: BBKP Surabaya Kembali Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Burung […]