SURABAYA (Suarapubliknews) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menyatakan akan kembali mendatangi dan bersurat resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, terkait penanganan ratusan burung yang saat ini menjadi barang bukti sitaan.
Hal ini disampaikan Toto Sutiyoso, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan (P2) BBKSDA Jatim, jika pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan melalui Kepala Bidang (Kabid) KSDA Wilayah Jember.
“Kabid wilayah jember akan ke kejaksaan lagi besok dan kami juga bersurat, karena sebelumnya hanya hasil diskusi kabid wilayah kami,“ ucap Toto Sutiyoso filansir dari Suarapubliknews.net, Rabu (09/01/2019)
Menurut Toto, BBKSDA Jatim tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan penanganan ratusan burung yang kini menjadi Barang Bukti (BB) Kejaksaan, sehingga diperlukan bantuan dari pihak ketiga yakni lembaga yang bergerak di bidang konservasi.
“Kami bersurat ke kejaksaan negeri masalah penanganan BB, karena dana kami tidak bisa untuk penanganan barang bukti, akan kami titip rawatkan ke lembaga yang bergerak di bidang konservasi dengan tujuan keselamatan satwa,” tambahnya.
Kasus CV bintang terang terdapat BB di titipkan ke BBKSDA Jatim, selanjutnya dengan pertimbangan keselamatan satwa, keterbatasan kandang dan perawat satwa, BBKSDA Jatim menitiprawatkan barang bukti tersebut di CV. Bintang Terang sebanyak 375, sedangkan sebanyak 35 ekor di titip rawatkan ke lembaga konservasi ecogreen dan 10 ekor di bawa ke kandang transit di BBKSDA Jatim.
“Kenapa di titipkan sebagian besar ke CV bintang terang? Pada saat itu tersangka pemilik bintang terang (ibu kristin) belum di tahan oleh polda jadi masih bisa berkolaborasi dalam perawatan barang bukti dengan pengawasan petugas BBKSDA bidang Jember.” ujarnya.
Perkembangan kasus ini sudah di ranah kejaksaan, awal bulan januari ibu Kristin di tahan Kejari Jember dan BB berupa ratusan burung dilindungi dititipkan di BBKSDA Jawa Timur.
Terkait hal tersebut BBKSDA Jatim mengecek BB di kandang perawatan CV. Bintang Terang dan hasil cek kami satwa ada yang mati dan menetas dan jumlahnya justru bertambah menjadi 401 ekor (yang semula 375 ekor).
“Langkah BBKSDA Jatim selanjutnya adalah melakukan pengamanan oleh Polhut dan staf terhadap dan menyediakan pakan satwa dari dana pakan satwa kandang transit kami yang hanya cukup 2 minggu,” jelas Toto.
BBKSDA Jatim berkomitmen untuk tetap mengutamakan keselamatan ratusan satwa dilindungi tersebut yang merupakan barang bukti di persidangan.
Sumber : Suarapubliknews.net
Bagaimana kabar terakhir burung-burung tersebut?
Apakah manusiawi bila menganggap hewan sebagai barang?
Bayangkan mereka kehausan, kelaparan, dan penuh penderitaan.
Apakah BKSDA Jatim tidak dapat mencarikan solusi yang lebih efektif, misalnya bekerjasama dengan donor lainnya misal WWF?
Sejumlah burung yang menjadi barang bukti masih di lokasi penangkaran yang sedang diproses hukum, sedangkan sebagian kecil dititiprawat di Jatim Park