Gardaanimalia.com – Konflik harimau dan manusia lagi-lagi terjadi.
Kali ini, seorang pekerja bibit akasia di kawasan konsesi PT Arara Abadi bernama Dani (43) luka akibat konflik dengan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/8/2024), sekitar pukul 02.30.WIB di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ketika itu, korban sedang tertidur pulas di Camp Pelun B setelah seharian bekerja.
“Ia saat itu tidak sadar ada satwa liar yang mencakar kepala korban, karena korban sedang posisi tertidur. Korban yang merasa kesakitan di bagian kepala terbangun lalu tangan korban meraba kepala dan korban menyadari bahwa darah segar sudah bercucuran di tempat tidur,” kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Andri Hansen Siregar pada Garda Animalia, Kamis (22/8/2024).
Di tengah kesakitan, korban lantas membangunkan rekannya bernama Abu Bakar untuk meminta pertolongan.
Rekan-rekannya kemudian melakukan pengecekan sekitar lokasi kamp.
“Menggunakan senter, rekan korban sesama pekerja semat mengecek di sekitar, tetapi tidak menemukan apa pun,” tambahnya.
Mereka lantas bergerak menuju klinik Bidan Yuni menggunakan pompong, sebuah alat transportasi laut tradisional yang ada di Kepulauan Riau.
Di tengah pemeriksaan, petugas merasa tak sanggup dan kemudian merujuknya ke klinik lain.
Dengan mengendarai sepeda motor, mereka datang ke dua klinik lainnya, yaitu Bidan Neli, dan Bidan Novia di Distrik Merawang.
Namun, keterbatasan alat di klinik tersebut membuat korban harus dirujuk ke RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci.
Ditemukan Jejak, BKSDA Sebut TKP adalah Kantong Harimau
Menurut Andri Hansen, hasil pengecekan TKP oleh BBKSDA Riau menemukan bahwa kamp yang sempat dipakai tidur oleh korban tidak sesuai SOP.
“Kamp yang digunakan korban tidak sesuai SOP. Kondisi kamp yang terbuat dari kayu bulau untuk menopang terpal. Namun, ujung terpal berjarak 15 sentimeter dari tanah,” kata dia.
Hasil pengecekan TKP oleh petugas juga menemukan jejak diduga harimau sumatera.
Jejak itu ditemukan di piggir kanal dengan jarak 60 sampai 70 meter dari TKP.
Andri Hansen mengimbau kepada para pekerja lainnya agar mengosongkan TKP tersebut hingga radius 5 kilometer untuk sementara.
Ia mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas, terutama di malam hari, dengan membatasi aktivitas pada petang hingga pagi hari.
“Karena lokasi TKP tersebut merupakan salah satu kantong harimau sumatera yang berada di Provinsi Riau,” tukasnya.
Melansir dari Suara Riau, Kapolres Pelalawan AKP Afrizal Asri menambahkan bahwa korban masih menjalani perawatan.
Korban dilaporkan mengalami luka gigitan dan cakaran di kepala belakangnya.
Panthera tigris sumatrae adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.106 tahun 2018.
Jumlah populasinya terus menurun. Dalam IUCN Red List, ia berstatus endangered atau terancam punah.