Berita

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

19 Mei 2025|By Arifin Al Alamudi
Featured image for Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Gardaanimalia.com - Pembacaan tuntutan kasus perdagangan sisik treggiling dengan terdakwa Amir Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran batal dibacakan pada Senin (18/5/2025). Majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga 2 Juni 2025.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim dan terdakwa Amir Simatupang sudah duduk di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Tri Ichwan. Namun, ternyata dakwaan belum siap untuk dibacakan pada persidangan kali ini.

"Mohon maaf, Majelis Hakim, tuntutan itu kami ajukan kejaksaan tinggi. Namun, belum ada petunjuk hingga saat ini. Jadi, tuntutan belum siap untuk kami bacakan hari ini," ujarnya.

Setelah berdiskusi singkat dengan JPU, hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada 2 Juni 2025.

Usai persidangan, Jaksa Agus Tri membeberkan untuk kasus pidana spesifik seperti penjualan sisik trenggiling ini pihaknya harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ia melanjutkan, surat tuntutan harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumut sehingga tuntutan tidak bisa langsung dibacakan sampai surat tuntutan disetujui Kejati. 

Selain itu, terkait status Bripka Alfi Hariadi Siregar, polisi yang terlibat dalam kasus penjualan sisik trenggiling ini, Agus mengatakan sudah mendengarkan rekomendasi dari hakim untuk menetapkannya sebagai tersangka dan sudah meneruskan rekomendasi tersebut pada Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Sumut.

Selanjutnya, pihaknya menunggu langkah nyata dari Kemenhut, baik di tingkat provinsi maupun pusat untuk penetapan status tersangka bagi Bripka Alfi Siregar. 

Sebagai informasi, sebagai pihak yang mengeluarkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik M. Yusuf, Bripka Alfi berperan masih berstatus saksi. Padahal, dia ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan penegak hukum pada 11 November 2024 di Kisaran. 

Ada empat orang yang ditangkap saat OTT. Pertama, Amir Simatupang, sipil yang merupakan kaki tangan dari calon pembeli dari Aceh bernama Alex.

Kedua, Bripka Alfi Hariadi Siregar, personel Polres Asahan yang memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios Serka M. Yusuf Harahap. 

Ketiga adalah Serka M. Yusuf Harahap dan keempat Serda Rahmadani Syahputra (Dani), anggota TNI yang membantu memindahkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Serka Yusuf.

Lalu, Dani diminta mencari pembeli oleh Alfi. Namun, belum sempat sisik trenggiling seberat 320 kilogram dikirim kepada Alex di Aceh, mereka berempat terjaring OTT. 

Kedua anggota TNI tersebut kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Peradilan Militer I/BB Medan. Keduanya akan menjalani sidang lanjutan besok, Selasa, 20 Mei 2025. 

Namun, Bripka Alfi masih bebas berkeliaran bahkan dikabarkan mendapat kenaikan pangkat menjadi Ipda serta ditugaskan di Polsek Mandoge, Asahan.

"Soal statusnya gimana, bisa koordinasi ke Kasi Intel Kejari Asahan, ya," kata Agus.

Arifin Al Alamudi

Arifin Al Alamudi

Belum ada deskripsi

Related Articles