Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Berencana Jual Elang Bido Lewat Medsos, Seorang Pemuda Ditangkap Polresta Denpasar

2505
×

Berencana Jual Elang Bido Lewat Medsos, Seorang Pemuda Ditangkap Polresta Denpasar

Share this article
Berencana Jual Elang Bido Lewat Medsos, Seorang Pemuda Ditangkap Polresta Denpasar
Seekor Elang bido yang disita oleh pihak kepolisian dari kediaman pelaku KGW. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Berniat menjual burung Elang ular bido melalui akun media sosial, seorang pria berinisial KGW (23) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar di kediamannya di Jalan Nusa Indah Gang IV, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Selasa (11/6).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka menjual elang di akun media sosial Facebook menggunakan nama akun Winata Nag Nusaindah. 

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pada akun yang bersangkutan, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun Facebook, salah satunya adalah grup Kicaumania,” ujarnya dilansir dari idntimes.com

Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti berupa Elang ular bido yang diikat di halaman tengah rumahnya. Dalam pengakuan tersangka, burung elang dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta pada Desember 2018. Dia bermaksud menjual burung tersebut karena tidak punya uang.

Barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk ditangani lebih lanjut.

Meski sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahan KGW yang saat ini masih dalam pemeriksaan dari penyidik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Di Indonesia, seluruh jenis elang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, maka dari itu perdagangan maupun pemeliharaannya dilarang. Semua masyarakat yang memiliki jenis satwa ini terancam hukuman penjara dan denda.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments