Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Berharap Untung dari Penjualan Kucing Hutan, Warga Sumsel Malah Diciduk Polisi

3016
×

Berharap Untung dari Penjualan Kucing Hutan, Warga Sumsel Malah Diciduk Polisi

Share this article
Berharap Untung dari Penjualan Kucing Hutan, Warga Sumsel Malah Diciduk Polisi
Dua ekor kucing hutan yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. Foto : Tribunsumsel/M Ardiansyah

Gardaanimalia.com – Berjualan satwa dilindungi jenis Kucing hutan (Felis Bengalensis), seorang pelaku ditangkap  di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I tepatnya di loket bus Limbersa, Palembang Kamis (16/8) sekitar pukul 20.45 WIB.

Seorang Pelaku berinisial DM (29) warga Desa Tanjung Agas Dusun II RT 04 Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berhasil diamankan petugas Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor anakan kucing hutan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasubdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel, AKBP Drs. BR Sagala, M.H mengatakan bahwa informasi didapatkan dari penyelidikan secara online melalui akun grup Facebook pelaku yang digunakan untuk memperdagangkan satwa.

“Anggota melakukan direct message (DM) memesan dua ekor kucing hutan dengan harga Rp. 500 ribu per ekor dan disepakati untuk bertemu di loket Limbersa Jalan  Parameswara,” ujarnya.

Sagala menjelaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 40 Ayat 2 jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan dari DM, ia telah melakukan bisnis jual beli satwa langka sekitar setahun. Selain kucing hutan ia juga memperdagangkan musang pandan, berang- berang, dan Offset kepala rusa.

“Jual belinya lewat group Facebook dan whatsapp dengan nama group “jual beli hewan hias”. Hewan itu saya beli dari orang hasil tangkapan dari hutan, kebun tempat mereka tinggal dengan kisaran Rp. 150 ribu s/d Rp. 500 ribu,” ujarnya.

Meski ia mengetahui bahwa Kucing hutan merupakan satwa dilindungi, dirinya tergiur melakukan jual beli hewan langka karena harga jualnya yang tinggi. Ia juga sebelumnya belum pernah bersentuhan hukum terkait bisnis jual beli satwa dilindungi.

saat ini kasus perdagangan satwa dilindungi ini telah dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments