Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Berhasil Diringkus, Tersangka Gagal Jual Sisik Trenggiling ke Luar Negeri

1077
×

Berhasil Diringkus, Tersangka Gagal Jual Sisik Trenggiling ke Luar Negeri

Share this article
Gambar saat koferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung atas pengungkapan kasus perdagangan sisik satwa liar dilindungi trenggiling. | Foto: Damiri/Antara
Konferensi Pers Polda Lampung atas operasi pengungkapan kasus perdagangan sisik satwa liar dilindungi trenggiling yang telah dilakukan pada Selasa (8/3). | Foto: Damiri/Antara

Gardaanimalia.com – Tersangka perdagangan 33 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial KF (37) berhasil diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Penangkapan KF yang dilakukan di Jalan R.A. Basaid, Tanjung Senang, Bandar Lampung tersebut diketahui terjadi pada Selasa (8/3) lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“KF merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung, Senin (14/3) dilansir dari JPNN.

Ia mengungkapkan bahwa sisik satwa liar dilindungi tersebut diperoleh KF dari Provinsi Bengkulu, yang dalam rencana KF sisik itu akan dijual ke luar negeri dengan harga Rp42 juta per kilogramnya.

Namun sebelum itu terjadi, Pandra menyebut bahwa petugas telah lebih dulu melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sisik.

Atas upaya yang dilakukan oleh petugas itu, KF pun akhirnya berhasil ditangkap saat melakukan transaksi dengan barang bukti sisik yang akan dijualnya seharga Rp2,5 juta tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Pandra, hasil penjualan sisik trenggiling sebesar 33 kilogram itu dapat memperoleh penghasilan hingga sebanyak Rp1,4 miliar lebih.

Pandra juga mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan ilegal satwa liar dilindungi tersebut.

“Tapi kita masih kembangkan, apakah masiha da barang bukti lainnya. Kita juga masih kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu,” ungkapnya dilansir dari Antara.

Atas perbuatannya, KF dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments