Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Berjualan Satwa Dilindungi di Facebook, 3 Warga Jatim Ditangkap Polisi

770
×

Berjualan Satwa Dilindungi di Facebook, 3 Warga Jatim Ditangkap Polisi

Share this article
Berjualan Satwa Dilindungi di Facebook, 3 Warga Jatim Ditangkap Polisi
Lutung budeng (Trachypithecus auratus). Foto: sindonews

Gardaanimalia.com – Aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah (Polda) Jawa Timur dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim membekuk tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi. Petugas menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa para pelaku menjual seluruh satwa secara online melalui Facebook dan sudah dilakukan berulang kali. Harga masing-masing satwa berbeda tergantung dari jenis.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Satwa yang diambil dari alam liar ini dibanderol mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 15 juta,” imbuhnya.

Penangkapan Penjual Kakatua Maluku

Berjualan Satwa Dilindungi di Facebook, 3 Warga Jatim Ditangkap Polisi
Barang bukti perdagangan satwa dilindungi. Foto: Medcom.id

Pihak berwajib menangkap NR pada akhir Januari lalu tepatnya pada hari Minggu (31/1/2021) di rumahnya.

“NR (26) kami amankan di rumahnya di Dusun Biting, Desa Soko, Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Gatot.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan Polda Jatim tentang penjualan satwa dilindungi. Petugas mendapatkan informasi pada hari Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.

Polda Jatim bersama dengan BBKSDA kemudian datang ke rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan 15 kakatua maluku (Cacatua Moluccensis).

Pasangan Suami Istri Berjualan Satwa Dilindungi

Berjualan Satwa Dilindungi di Facebook, 3 Warga Jatim Ditangkap Polisi
Lutung budeng anakan yang dijual. Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan

Dua penjual lain yang diamankan adalah VPE dan NK. Pasangan suami istri ini ditangkap pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya. Namun, saat ini NK tidak ditahan karena sedang hamil.

“VPE (29) dan NK (21) yang merupakan pasangan suami istri diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur,” jelas Gatot.

Penangkanpan VPE dan NK berawal dari informasi yang masuk ke Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut laporan tersebut, ada dugaan perniagaan satwa dilindungi melalui Facebook dengan akun bernama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Kemudian, petugas Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki informasi tersebut dan mendatangi rumah pelaku. Petugas kemudian menemukan satu elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan delapan lutung budeng (Trachypithecus auratus).

Baca juga: Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Lintas Negara, Gakkum KLHK Raih Penghargaan AEEA

Robby Padma, Koordinator Pemantauan dan Perdagangan Garda Animalia, memaparkan bahwa VPE memiliki empat akun Facebook yang digunakan untuk memperniagakan satwa dilindungi.

“Pelaku merupakan pedagang spesialis primata di wilayah Jawa Timur,” imbuhnya.

Sejalan dengan pernyataan Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Robby juga mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya pelaku berjualan satwa dilindungi. Dilihat dari riwayat perdagangan, VPE sudah aktif berjualan satwa dilindungi sejak tahun 2020.

Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, pelaku tidak hanya menjual primata tetapi juga memperdagangkan satwa lain yakni kucing hutan, elang, dan trenggiling.

Menanggapi kasus ini, Robby berharap agar para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang maksimal.

“Saya berharap penegakan hukum bisa dijatuhkan dengan maksimal kepada para pelaku sehingga bisa memberikan efek jera. Ini menjadi salah satu upaya untuk menekan angka perdagangan ilegal satwa liar,” pungkasnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sabagaimana tertulis dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), tersangka dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara puluhan satwa yang menjadi barang bukti sudah dititiprawatkan ke BBKSDA Jatim untuk menjalani proses lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments