Pontianak (21/07/2018) – Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi wilayah III Pontianak sudah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus perdagangan trenggiling pada bulan Mei 2018 lalu ke Kejaksaan Negeri Sintang melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 19 Juli 2018. Setelah adanya penyerahan berkas lengkap tersebut, dua pelaku perdagangan trenggiling, PD (25) dan JN (27) akan segera diproses Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Barang bukti yang diserahkan adalah 9,45 kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 motor Honda Supra X KB 4534 JS dan STNK-nya Nomor: 13141219, 1 tas merk Polo, 1 ponsel Oppo A71, 1 buku kas berburu trenggiling.
Subhan, Kepala Balai Gakkum Kalimantan berharap bahwa kedua pelaku ini segera diproses oleh kejaksaan tinggi dan disidangkan di pengadilan. “Ini kasus perdagangan sisik trenggiling ketiga yang berhasil diungkap oleh SPORC Brigade Bekantan. Penyidik akan terus mengungkap dan menangkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat”, Ujarnya.
Penyidik sendiri menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 (d) jo. Pasal 40 ayat 2, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta.
Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia sesuai PP no. 7 tahun 1999. Satwa ini tidak boleh dipelihara, dimakan ataupun diperjualbelikan secara ilegal. Sayangnya, perdagangan daging dan sisik trenggiling sangat tinggi, bahkan disebut sebagai satwa yang paling banyak diperjualbelikan di dunia.