Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan

780
×

Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan

Share this article
Konferensi pers yang diselenggarakan Gakkum KLHK bersama para pihak mengenai penyelundupan satwa liar oleh kapal berbendera Vietnam, Rabu (15/2/2023). | Foto: Gakkum KLHK/Instagram
Konferensi pers yang diselenggarakan Gakkum KLHK bersama para pihak mengenai penyelundupan satwa liar oleh kapal berbendera Vietnam, Rabu (15/2/2023). | Foto: Gakkum KLHK/Instagram

Gaardaanimalia.com – Kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh kapal berbendera Vietnam pada Desember 2022 lalu sudah melalui tahap penyidikan oleh Balai Gakkum KLHK.

Saat ini, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kalimantan Barat). Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk melalui proses hukum lebih lanjut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tersangka penyelundupan satwa dilindungi adalah warga negara Vietnam bernama LVH (40), nakhoda kapal MV Royal 06.

Berdasarkan keterangan pers pada Rabu (15/2/2023), modus operandi terduga pelaku seolah sedang beraktivitas normal dengan pengangkutan bungkil sawit.

Sebelumnya, penyelundupan digagalkan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak pada 20 Desember 2022 setelah mendapatkan informasi dari warga.

Di dalam kapal ditemukan 36 ekor satwa dilindungi dari jenis mamalia dan aves. Satwa tersebut adalah bekantan (Nasalis larvatus) 16 ekor, kakatua maluku (Cacatua moluccensis) 10 ekor, dan kakatua koki (Cacatua galerita) 3 ekor.

Selain itu terdapat pula kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) 3 ekor, kakatua putih (Cacatua alba) 3 ekor, dan kakatua raja (Probosciger aterrimus) 1 ekor.

Menurut keterangan tersangka, seluruh satwa akan diselundupkan menuju Vietnam. Enam belas bekantan yang berhasil diamankan sudah dilepasliarkan ke habitatnya di Kalbar.

Sementara, satwa jenis burung masih dititiprawatkan di Yayasan Planet Indonesia (YPI) untuk menunggu waktu pelepasliaran ke habitat aslinya di Papua dan Maluku.

Sebab, dua puluh burung dilindungi itu berasal dari Indonesia bagian timur dan tidak ditemukan di Kalimantan Barat. Diketahui, terdapat dua ekor burung yang terjangkit virus, yaitu seekor kakatua putih dan kakatua jambul merah.

Terdapat indikasi bahwa virus itu ditularkan dari manusia menuju satwa. Kedua burung saat ini sedang dalam proses pengobatan dan dipisahkan dari 18 burung lainnya.

Diduga Ada Pengepul dan Jaringan Satwa di Kalbar

Penggagalan penyelundupan satwa dilindungi oleh Lantamal XII Pontianak pada 20 Desember 2022. | Foto: Hendra Cipta/Kompas
Penggagalan penyelundupan satwa dilindungi oleh Lantamal XII Pontianak pada 20 Desember 2022. | Foto: Hendra Cipta/Kompas

Penyelundupan satwa liar dari Kalbar telah terjadi berkali-kali. Penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Kalbar, Wiwied Widodo menduga terdapat jaringan yang terlibat dalam perdagangan ini.
Dirinya mengutarakan bahwa ada beberapa kasus penyelundupan bekantan serupa dari Kalbar.

“Terakhir, yang berhasil diamankan teman-teman Gakkum di Sulawesi, itu juga berasal dari Kalbar,” terang Widodo dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Penyelundupan ini, Widodo melanjutkan, bermotif jual beli penggunaan satwa liar, khususnya untuk kegiatan pengembangan obat-obatan.

“Artinya, kalau ini terjadi satu kali atau dua kali, berarti ada pengepul yang kerja di Kalbar,” jelas Widodo.

Atas tindak penyelundupan ini, tersangka dikenai Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDHE.

Pelaku yang melanggar UU tersebut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 100 juta rupiah.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments