Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Berkas Perkara Penyelundupan Penyu Hijau akan Diserahkan ke Kejari Badung

2060
×

Berkas Perkara Penyelundupan Penyu Hijau akan Diserahkan ke Kejari Badung

Share this article
Ilustrasi penyu hijau (Chelonia mydas). | Foto: Commons Wikimedia
Ilustrasi penyu hijau (Chelonia mydas). | Foto: Commons Wikimedia

Gardaanimalia.com – Berkas perkara penangkapan dan penyelundupan satwa langka (penyu hijau) diserahkan oleh tim hukum TNI Angkatan Laut ke Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali.

Menurut Kapten Laut (KH) Eldhira Respati, Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadispen Lantamal) V, penyerahan berkas tersebut dilakukan usai melalui proses penyidikan selama kurang lebih tiga minggu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam penyerahan tahap II atas perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia mydas), penyidik TNI AL melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan.

“Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini,” ujarnya, Rabu (2/2) dilansir dari Infopublik.

Kasus ini bermula pada 30 Desember 2021. Saat itu, Lanal Denpasar berhasil menangkap tiga perahu jukung nelayan yang ketahuan melakukan penyelundupan penyu di Perairan Pulau Serangan Denpasar Bali.

Ketika tertangkap, petugas pun menyita sebanyak 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati.

Setelah itu, para pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di lapangan akhirnya dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, untuk saat ini ketiga tersangka dengan inisial JP, SMN, dan SRP pun sementara diamankan di bilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain tiga kapal jukung, baju selam, sepatu katak, selam kompresor, regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya.

Perkembangan kasus ini juga dipantau secara langsung oleh Yoos Suryono Hadi, Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI.

Ia mengatakan bahwa penyu hijau adalah satwa langka yang dilindungi negara. Semua penyu laut di Indonesia, ujarnya, telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Termasuk penyu hijau atau Chelonia mydas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” ungkapnya.

Dalam pasal 21 ayat (2), lanjutnya, disebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati dapat dipidana.

Menurutnya, penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng Bali.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments