Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Berkas Perkara Perdagangan Kulit Harimau Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur

964
×

Berkas Perkara Perdagangan Kulit Harimau Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur

Share this article

 

Berkas Perkara Perdagangan Kulit Harimau Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur
Barang bukti berupa Kulit Harimau yang disita oleh Polda Aceh. Foto: Dok. Polda Aceh

Gardaanimalia.com – Berkas perkara kasus perdagangan bagian-bagian Harimau sumatra di Kabupaten Aceh Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dari penyidik Polda Aceh.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Empat tersangka berinisial ADB (47) dan MR (43) warga Kabupaten Aceh Timur, SS (44) dan MDS (49) warga Kabupaten Gayo Lues, juga turut diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengatakan perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi pada Kamis (13/8).

“Penyidik Polda Aceh juga menyerahkan barang bukti bagian tubuh harimau di antaranya kulit, tulang belulang, serta kuku beruang madu,” kata Ivan dikutip dari Antara.

Ia menerangkan bahwa keempat tersangka telah ditahan di Polres Aceh Timur. Sebelumnya, keempatnya ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (17/6).

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti yaitu 1 lembar kulit Harimau dalam keadaan basah, 4 taring Harimau beserta tulang belulang, 4 taring dan 20 kuku beruang madu.

Terancam 5 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menyebutkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat ada transaksi satwa dilindungi di Aceh Timur.

Dari pengakuan para tersangka, mereka membuka penawaran harga mulai Rp 100 juta dengan sistem lelang. Saat ditangkap, para tersangka belum sempat menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut karena masih menunggu penawar tertinggi.

“Perdagangan itu sebenarnya mereka lakukan melalui Medan, Sumatra Utara,” jelas Margiyanta.

Kepada polisi, para tersangka juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues hingga mati.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas Mardiyanta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments