Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Bernilai miliaran, Satwa Dilindungi Orangutan kembali Diselundupkan ke Malaysia

2927
×

Bernilai miliaran, Satwa Dilindungi Orangutan kembali Diselundupkan ke Malaysia

Share this article
Bernilai miliaran, Satwa Dilindungi Orangutan kembali Diselundupkan ke Malaysia
Anakan orangutan diselundupkan dari Dumai, Riau menuju Malaysia di dalam kardus bersama dengan satwa-satwa lainnya. Foto : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Gardaanimalia.com – Tim gabungan Bea Cukai, Polisi Militer TNI AL dan AD pada Senin (25/6) sekitar pukul 23.30 WIB menggagalkan penyelundupan tujuh ekor satwa dilindungi bernilai miliaran rupiah melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai, Provinsi Riau dari dua pelaku.

Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Fuad Fauzi di Dumai, Selasa (26/6) mengatakan, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi ini setelah mendapat informasi masyarakat dan dua pelakunya turut diamankan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Jenis satwa yang diselamatkan dari upaya penyelundupan ini ialah tiga ekor anak orangutan, dua ekor monyet albino, satu ekor owa dan satu ekor musang luwak,” kata Fuad.

Dua pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) mengangkut hewan dilindungi ini dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil Kijang Innova nopol BM 1578 ZK dan ditangkap petugas di salah satu pelabuhan rakyat di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Setelah aksi kejar-kejaran, Petugas kemudian menghentikan mobil yang dikendarai pelaku saat memasuki pelabuhan sesuai ciri dari info didapat. Petugas menemukan satwa dilindungi disimpan dalam enam kardus.

“Pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan satwa dilindungi ini, dan rencana akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai,” katanya.

Nilai perdagangan dari upaya penyeludupan satwa liar ini selain ditaksir bernilai Rp1,422 miliar, juga akibat perdagangan ilegal bisa mengancam kepunahan dan kerusakan ekosistem, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta kepabeanan.

Sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan dan observasi lebih lanjut. hewan langka ini sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari Kantor Karantina Pertanian setempat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kondisi satwa langka ini dalam keadaan sehat dan rata-rata berusia setahun. Ada juga satu ekor orangutan masih bayi atau hitungan bulan.

Petugas terus mengampanyekan kepada masyarakat untuk melindungi satwa dilindungi dengan cara tidak memperjualbelikan hewan tersebut. Atau dengan cara memberi informasi kepada petugas jika ada upaya penyelundupan hewan langka.

“Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 102A UU No 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006,” terang Fuad dilansir dari tribundumai.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments