Gardaanimalia.com – Polisi bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita dua macan tutul (Panthera pardus melas) dan burung cenderawasih (Paradisaeidae) yang sudah diawetkan dari rumah TJ (54). Selain satwa awetan, tim gabungan juga mengamankan dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung merak (Pavo cristatus) yang masih hidup. Seluruh barang bukti itu ditemukan di rumah yang TJ yang berada di Desa Lhoong Raya, Banda Raya, Aceh.
Menurut polisi, semua satwa itu bukan untuk jual beli melainkan sebagai koleksi pribadi.
“Barang bukti ini bukan dijual, tapi hiasan rumah. Mungkin punya hobi tapi (hobinya) salah,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Video Langka! Macan Tutul di TN Meru Betiri Terekam Kamera Trap
Atas penemuan ini, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammada Ryan Citra Yudha, menyatakan polisi akan menyelidiki lebih jauh.
“Burung cenderawasih ini kalau dibawa dari pesawat nggak mungkin karena harus masuk karantina tapi jalur laut bisa saja tapi bukan jalur laut resmi,” papar Ryan saat konferensi pers hari ini, Kamis (14/1/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga menegaskan bahwa polisi akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran satwa dilindungi di Aceh.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut setelah polisi mendapatkan laporan bahwa TJ memiliki satwa dilindungi di rumahnya. TJ sendiri merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap BNN dan Bareskrim Polri pada bulan Desember silam.
[…] Baca juga: BKSDA Aceh Sita Satwa Dilindungi dari Rumah Tersangka Kasus Narkoba […]