Gardaanimalia.com – Lima jenis satwa dilindungi berhasil dievakuasi petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang dan Balai Penegakan Hukum KLHK Seksi Jakarta, dari salah satu hotel dan lokasi wisata di kawasan Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/9/2020).
Kepala BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang, Andre Ginson mengatakan bahwa pihaknya mendapati beberapa satwa dilindungi dari hasil operasi penertiban dua lokasi tersebut.
“Lima jenis satwa dilindungi yaitu tiga ekor burung merak (Pavo cristatus), satu ekor kijang (Muntiacus muntjak), empat ekor landak (Hystrix javanica), satu ekor kancil (Tragulus sp.) dan satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus),” ujarnya.
Baca juga:Â Taman Satwa Ilegal Digrebek Petugas Karena Mempertontonkan Satwa Dilindungi
Hewan dilindungi diamankan, lantaran sang pemilik tidak memiliki izin, meski sebelumnya sempat berupaya untuk mengurus izin. Andre menuturkan satwa-satwa itu telah dipelihara selama delapan tahun. Pemilik mendapatkan satwa dari orang lain dan tidak bisa membuktikan asal-usulnya.
“Karena asal-usul satwa-satwa tersebut tidak bisa dibuktikan, maka proses izin tersebut tidak bisa dilanjutkan dan pemilik menyerahkan satwanya secara sukarela,” ungkapnya.
Baca juga:Â Pemilik Taman Satwa Ilegal Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurutnya, pemilik menjadikan satwa dilindungi itu untuk menarik pengunjung ke taman wisata miliknya. Setelah diamankan, satwa tersebut akan dibawa ke masing-masing tempat penangkaran, seperti buaya akan dititipkan di Cimuruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
“Kalau buaya dititipkan di Cimuruy, sedangkan satwa lainnya kami titipkan ke Lembaga Konservasi (LK) di Kota Bogor,” pungkasnya.