Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi

152
×

BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi

Share this article
Ilustrasi kukang kalimantan. | Foto: kukangku.id
Ilustrasi kukang kalimantan. | Foto: kukangku.id

Gardaanimalia.com – Seekor kukang kalimantan dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III.

Lepas liar dilakukan tim BKSDA pada Jumat (4/10/2024) pukul 11.15 WIB di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Tepatnya berada dalam wilayah Cagar Alam Raya Pasi.

Kukang tersebut adalah salah satu dari beberapa satwa yang diserahkan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang kepada BKSDA Kalbar SKW III Singkawang. 

Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa bernama latin Nycticebus borneanus itu telah menjalani karantina dan rehabilitasi selama seminggu.

“Satwa tersebut telah dilakukan perawatan selama satu minggu di Kantor SKW III Singkawang,” tulis akun Instagram BKSDA Kalbar, Sabtu (19/10/2024). 

Proses pelepasliaran dilakukan oleh petugas dari SKW III Singkawang, Resor Konservasi Wilayah Raya Pasi BKSDA Kalbar.

Sebelumnya pada 2 Oktober, BKSDA Kalbar juga telah melepasliarkan kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dan trenggiling (Manis javanica).

Kedua satwa itu pun adalah serahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kucing hutan dan trenggiling kembali ke habitatnya setelah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan di kantor SKW III Singkawang.

Untuk diketahui bahwa ketiga jenis satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

Baik kukang kalimantan, kucing kuwuk, dan trenggiling, namanya tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments