Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang Serahan Warga

1454
×

BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang Serahan Warga

Share this article
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang Serahan Warga
Proses evakuasi kukang. Foto: BKSDA Resort Paloh

Gardaanimalia.com – Selasa (5/1/2020), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melalui seksi Konservasi Wilayah 3 Singkawang Resort Paloh melepasliarkan seekor kukang (Nycticebus). Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Nor Adirahmanta, pada Rabu (6/1/2021) menyampaikan bahwa primata tersebut dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kondisi satwa pada saat dilepasliarkan dalam keadaan sehat,” katanya seperti dikutip dari laman Tribun Pontianak, Kamis (7/1/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang Serahan Warga
Proses pelepasliara kukang. Foto: BKSDA Resort Paloh

Dalam kesempatan yang sama Sadtata juga memaparkan asal kukang yang dilepasliarkan tersebut. Ia mangatakan bahwa primata dengan gerakan lambat itu didapat dari seorang warga bernama Nu Hamin (50). Warga melapor ingin menyerahkan kukang yang sudah dipelihara selama kurang lebih tiga bulan.

Baca juga: Terpisah dengan Induknya, Seekor Ungko Mengalami Luka-luka

Menurut pengakuan dari Nu Hamin, satwa yang memiliki gigi berbisa itu masuk ke rumahnya sekitar tiga bulan lalu. Nu Hamin menangkap dan memeliharanya. Karena takut akan menyerang warga, akhirnya ia menghubungi BKSDA untuk menyerahkan satwa itu. Pada Senin (4/1/2021), petugas dari Resort Paloh akhirnya menjemput primata itu dari rumah Nu Hamin di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.

Kukang sendiri merupakan satwa dengan status rentan punah. Badan konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN) sudah lama memasukkan satwa berwajah imut ini dalam kategori “Vulnurable”. Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora (CITES) juga memasukkan satwa dalam Apendix I.

Di Indonesia, satwa dengan gerakan lambat ini juga dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments